KALAMANTHANA, Penajam – Media sosial (Medsos) baik Facebook,Instagram,twitter maupun media sosial lainnya yang dipergunakan untuk mempromosikan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) wajib di daftarkan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten setempat.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua KPU Feri Mei Efendi beberapa hari yang lewat. “Terkait jumlahnya kami masih menunggu aturan dari KPU Pusat apakah maksimal tiga akun atau lima akun,”terang Feri.
Yang jelas lanjut Feri, Medsos tersebut wajib di daftarkan ke pihak KPU karena berkenaan berita Hoak, black campaign (Kampanye Hitam) yang bisa menyulut ketidak harmonisan, selain itu ia juga menghimbau kepada tim paslon maupun relawan paslon untuk saling menghormati dan menjaga kondisifotas Kabupaten PPU dan mematuhi regulasi yang ada.
Selama memasuki tahapan kampanye tidak boleh menonjolkan salah satu paslon termasuk media sosial baik komersil maupun yang tidak komersil termasuk umum, sementara untuk media resmi akan terpantau oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers ketika terjadi ketidakberimbangan berita.
“Media harus memberitakan paslon secara berimbang karena itu nanti akan terpantau KPI dan Dewan Pers,”lanjutnya.
Selain itu Feri menghimbau kepada masyarakat untuk tidak main-main dengan Medsos, ketika ada Medsos bodong atau tidak terdaftar di KPU nanti dan memberikan pernyataan yang merugikan paslon lain atau memojokkan atau bahkan black campaign ranahnya masuk di UU ITE.
“Mau akun palsu, mau akun bodong pasti akan ketahuan dimanapun titiknya karena pihak kepolisian juga tentunya punya cyber crime, oleh karena itu kepada masyarakat tim sukses maupun relawan paslon kurangilah black campaign maupun berita hoak sepertinya yang terjadi akhir-akhir ini, kalau kena UU ITE itu bahaya,” tambahnya. (hr)
Discussion about this post