KALAMANTHANA, Samarinda – Biasanya berdua di rumah sewa, kini Rus (52) dan Nr (42) bersama pula di ruang tahanan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda, Kalimantan Timur. Keduanya akhirnya tertangkap karena narkoba.
Rus dan Nr adalah pasangan suami-istri asal Sulawesi. Keduanya selama ini dikenal sebagai pasutri yang biasa memasok narkoba jenis sabu-sabu untuk para anak buah kapal tugboat pengangkut batu bara.
Tapi, petualangan mereka berakhir pada Senin (5/2) lalu. “Keduanya ditangkap jajaran BNNK Samarinda pada Senin sore di sebuah rumah sewa di Jalan Alimudin, Selili, Samarinda,” ujar Kepala BNNK Samarinda, AKBP Siti Zaekhomsyah di Samarinda, Selasa (6/2/2018).
Sudah lama pasutri yang merupakan warga Kelurahan Selili ini jadi incaran aparat BNNK. Zaekomsyah menyebutkan pihaknya sudah tiga bulan menyelidiki jaringan yang melibatkan Rus dan Nr. “Selama ini, mereka selalu saja bisa lolos. Baru kemarin malam kami dapat menangkap beserta barang bukti narkoba,” sebutnya.
Dalam penangkapan itu, petugas BNNK Samarinda menyita sejumlah barang bukti, antara lain 23 paket sabu-sabu siap edar seberat 8 gram, tiga telepon genggam, satu korek api, dua sendok takar, sedotan, dan sebuah dompet.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pasutri ini sudah beroperasi menjalankan bisnis narkoba sejak 2015. Hasil dari bisnis narkoba itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari. (ik)
Discussion about this post