KALAMANTHANA, Penajam – Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara akan memantau pelanggaran pilkada pasca penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten PPU 12-13 Februari 2018 mendatang. Baik itu pelanggaran pemasangan alat peraga, politik uang, media sosial maupun pelanggaran yang lainnya.
“Kita sudah melakukan rapat koordinasi dengan KPU terkait pemasangan alat peraga. Jika sudah penetapan, kita akan melihat titik-titik mana yang diperbolehkan memasang alat peraga. Ketika ada yang melanggar, kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait, khususnya Satpol PP untuk menertibkan alat peraga tersebut,” kata ketua Panwaslu Kabupaten PPU Daud Yusuf kepada KALAMANTAHA, Selasa (6/2/2018).
Selain itu, menurut Daud, fungsi dari panwaslu adalah mengawasi, menerima aduan ataupun menemukan pelanggaran pilkada. Panwaslu siap menerima aduan jika ada pasangan calon yang melakukan politik uang, tentu saja disertai bukti-bukti. Kemudian, panwaslu akan melanjutkan ke pihak terkait dan jika ada indikasi pidana akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Kami mengimbau kepada pasangan calon selama masa kampanye untuk mengikuti aturan,” lanjutnya.
Sementara untuk media sosial (medsos) di luar dari yang ditetapkan pihak KPU, itu ranah pihak kepolisian dan akan ditindak sesuai UU ITE. Kepolisian sudah menyiapkan tim pemantau yakni cyber crime. Panwaslu akan mengawasi tim atau relawan paslon yang medsosnya didaftarkan di KPU.
“Ranah panwas itu untuk medsos yang telah didaftarkan oleh tim paslon ke KPU. Jika ada pelanggaran berita hoaks ataupun kampanye hitam, panwas akan bertindak. Di luar itu, pihak kepolisian yang akan bertindak karena pihak kepolisian punya tim sendiri untuk pelanggaran pilkada,” pungkasnya. (hr)
Discussion about this post