KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka uji publik usulan daerah pemilihan (dapil) DPRD Bartim.
“Kegiatan rakor ini merupakan tindak lanjut dari PKPU RI nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilihan Umum 2019,” ucap Ketua KPU Zainal Hamli di Aula KPU Bartim, Rabu (7/2/2018)
Menurut Zainal, untuk dapil dan total jumlah kursi di DPRD Bartim tidak mengalami perubahan. Yang berubah hanyalah alokasi kursi.
Acara rakor dihadiri undangan dari 16 partai politik (parpol), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), camat se-Bartim dan perwakilan dari Polres Bartim.
Divisi Teknis Komisioner KPU Bartim, Abdul Hanif menjelaskan usulan penataan dapil untuk DPRD Bartim, sebelumnya sudah pernah dilaksanakan pada Rabu, 13 Desember 2017 di Aula Dinas Pendidikan.
Untuk dapil satu yang meliputi 3 kecamatan yaitu Kecamatan Dusun Tengah, Pematang Karau dan Raren Batuah, dapil dua meliputi 4 kecamatan yaitu Kecamatan Awang, Paju Epat, Paku dan Karusen Janang, sedangkan dapil 3 meliputi Kecamatan Dusun Timur, Banua Lima dan Patangkep Tutui.
Karena ada perubahan jumlah penduduk dari sebelumnya 120.868 berkurang menjadi 109.944, sehingga ada pergeseran kursi.
“Sebelumnya dapil satu 11 kursi menjadi 10 kursi, dapil dua sebelumnya 5 kursi bertambah menjadi 6 kursi, untuk dapil tiga tetap 9 kursi,” pungkasnya. (afa)
Discussion about this post