KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas mensosialisasikan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pelaporan aplikasi e-LHKPN, Rabu (7/2/2018).
Sosialisasi yang dihadiri sejumlah ASN lingkup Pemkab Kapuas tersebut berlangsung di aula Kantor Bappeda Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kapuas Rianova.
Adapun maksud dari kegiatan sosialisasi tersebut, adalah dalam rangka memberikan pemahaman kepada ASN wajib LHKPN di Kapuas tentang adanya perubahan dalam pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.
“Kalau dulu pelaporan dilakukan dengan manual, tetapi saat ini pelaporan dilakukan menggunakan aplikasi berbasis web yang disebut dengan aplikasi e-LHKPN,” kata Sekda Rianova.
Dengan menggunakan aplikasi berbasis web ini maka memudahkan para penyelenggara negara yang wajib LHKPN untuk melaporkan harta kekayaannya dengan tertib.
“Ini dilakukan mulai 1 Januari priodenya sampai dengan priode 31 Maret 2018 untuk harta-harta sampai dengan 31 Desember 2017,” terang Rianova.
Mantan Kepala Inspektorat Kapuas berharap dengan adanya sosialisasi ini maka ketaatan pelaporan LHKPN bisa menjadi lebih baik. “Karena tujuan dari pelaporan LHKPN ini juga dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi. Jadi, ini merupakan salah satu program di KPK,” pungkasnya. (is/adv)
Discussion about this post