KALAMANTAHANA, Palangka Raya – Akibat tidak mengikuti dua agenda Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kalimantan Tengah, yakni rapat kerja provinsi (Rakerprov) dan kejuaraan provinsi (Kejurprov) 2017, Pengcab FPTI Kapuas dan Kotawaringin Timur (Kotim), harus menerima konsekuensi.
“Berdasarkan AD/ART, sanksi terberatnya, kedua pengcab itu tidak boleh mengikuti Porprov XI di Barito Utara pada tahun ini. Kita ingin bersikap tegas dan ini sudah sesuai aturan,” kata Sekretaris Pengprov FPTI Kalteng, Doddy Eduardo, di Palangka Raya, Rabu (7/2/2018).
Selain itu, Kapuas dan Kotim juga tidak diperbolehkan mengikuti Kejurprov Kelompok Usia (KU) 2018 yang berskala provinsi sampai dengan musyawarah provinsi atau rapat kerja provinsi sesuai dengan tingkatan berikutnya.
Dodi menjelaskan, sanksi tersebut merupakan hasil kesepakatan atas usulan dan pendapat seluruh peserta Rakerprov FPTI Kalteng pada 9 November 2017, yakni untuk memberikan sanksi kepada pengcab yang tidak mengirim utusannya dalam dua agenda kegiatan tersebut.
“Sanksi ini sudah dibuat secara tertulis dan di dalamnya ditegaskan tidak diperbolehkan untuk mengikuti, mengirim pemanjat, atlet, kontingen, utusan dalam kegiatan tahun ini,” tegasnya. (tva)
Discussion about this post