KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) masa akhir jabatan tahun 2013-2018 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas dalam rapat paripurna istimewa, Kamis (8/2/2018).
Rapat paripurna istimewa yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kapuas dan dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Algrin Gasan, saat itu juga dihadiri Wakil Bupati Kapuas, Muhajirin, anggota DPRD, Sekda Kapuas Rianova, kepala SOPD dan sejumah undangan lainnya.
Bupati Ben Brahim menyampaikan berdasarkan ketentuan pasal 69 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada DPRD serta menginformasikannya kepada masyarakat.
Adapun proses penyusunan LKPj masa akhir jabatan 2013-2018 berdasarkan RKPD yang merupakan penjabaran tahunan RPJMD dengan berpedoman dengan RPJPD, dan disertai dengan menguraikan arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk belanja dan pendapatan daerah.
“Selain itu juga penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan tugas pembantuan serta tugas umum pemerintahan. Dalam lapoaran ini juga memuat visi, misi, srategi dan kebijakan selama lima tahun serta prioritas pembangunan daerah,” terang Ben.
Menurut Ben, selama 2013 sampai tahun 2017 pembangunan di Kapuas mengalami kemajuan baik dari segi pembangunan fisik, sarana dan prasarana, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan serta lainnya.
“Dari priode tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas selalu berinovasi yang bisa dibuktikan dengan peningkatan dan pengembangan pembangunan baik sarana fisik maupun non fisik,” ujar Ben Brahim. (is/adv)
Discussion about this post