KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kasus dugaan pungutan liar yang terjadi di Pemerintahan Kota Palangka Raya memasuki babak penting. Sekretaris Daerah Rojikinnor ditetapkan sebagai tersangka. “Tak ada tersangka lain selain Sekda Kota,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Sumarto di Palangka Raya, Kamis (8/2/2018).
Ditetapkannya Rojikinnor sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Gelar perkara ini sebenarnya hanyalah formalitas untuk mengikuti mekanisme hukum untuk menetapkan status Sekda Palangka Raya itu.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara penyidik. Dalam kasus ini, hanya satu orang tersangka. Tak ada tersangka lain selain Sekda Kota,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung Rabu (20/12/2017) siang, aparat sempat membawa dua orang ASN, yakni Y dan P bersama uang Rp30 juta ke Mapolda Kalteng. Y disebut-sebut sebagai pegawai Setda Kota Palangka Raya, sementara P ditengarai sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perkim.
Setelah menetapkan Rojikinnor jadi tersangka, tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Kalteng juga akan mendalami peran tersangka dalam hal tersebut. “Perannya akan kita dalami. Setelah dilakukan pendalaman, kita akan mengetahui peran yang bersangkutan sebagai apa,” katanya.
Rojikinoor sendiri pernah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng pada Rabu (3/1) lalu. Saat itu, dia mengatakan diperiksa sebagai saksi terkait ditangkapnya Bendahara Setda Kota Palangka Raya, Y, dan oknum ASN di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), P.
Tak hanya Rojikinoor, penyidik Ditreskrimsus juga sempat memeriksa Wali Kota Palangka Raya, Riban Satia, dua hari kemudian. Riban diperiksa di ruang Reskrimsus Polda Kalteng sekitar pukul 09.00 WIB dan menjalaninya selama beberapa jam. (tva)
Discussion about this post