KALAMANTHANA, Buntok-Peredaran Narkoba jenis sabu-sabu kian hari kian marak di kalangan masyarakat,tak terkecuali di kalangan masyarakat Barsel, Kalimantan Tengah. Nasib sial dialami Seftian Efendi (26) ketika asik nongkrong di warnet, malah diciduk satuan narkoba polres Barsel (Satnarkoba), Rabu (7/2/2018) sore hari.
Septian Efendi diringkus jajaran sat narkoba Polres Barsel disalah satu warnet kawasan jalan Soetomo Kota Buntok. Seftian kedapatan menyimpan satu paket narkoba jenis sabu yang disimpannya dalam helm.
“Pada waktu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan satu paket kecil berisikan serbuk kristal yang diduga sabu sabu seberat 0, 25 gram, dan telah disimpan pada helm merk GM oleh pelaku Seftian Efendi”, ungkap Kapolres Barsel AKBP. Eka Syarif Nugraha Husen, melalui Kasat Narkoba , Sanip, Kamis (8/2/2018)
Selanjutnya, Seftian mengakui, bahwa dirinya mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang telah mengantarkan barang itu ke TKP, dan barang tersebut akan digunakan sendiri oleh pelaku.
“Tersangka akan kita bidik dengan pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009”, tegas Sanip, (fik).
Discussion about this post