KALAMANTHANA, Penajam – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara. Kamis (8/2/2018), melakukan sosialisasi pelaporan dana kampanye untuk Pilkada Serentak Tahun 2018.
Komisioner KPU Divisi Hukum, Irwan Sahwana, mengatakan laporan dana kampanye merupakan sebuah kewajiban sesuai amanat PKPU Nomor: 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Dana kampanye itu meliputi uang, barang dan jasa yang digunakan pasangan calon maupun partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon untuk membiayai kegiatan pemilihan,” kata Irwan.
Dana kampanye berupa uang disimpan dalam rekening khusus yang terpisah dari rekening pasangan calon. Sumber dana kampanye pasangan calon yang diusung partai politik, bisa berasal dari partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, parpol atau gabungan parpol pengusung, sumbangan dari pihak lain yang menurut hukum sah, baik itu perseorangan, kelompok atau badan hukum swasta.
“Besaran dana kampanye berdasarkan sumber dana, yaitu pertama, dana kampanye yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik nilainya maksimal Rp 750 juta setiap partai politik dan bersifat kumulatif,” lanjutnya.
Sedangkan dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan, nilainya maksimal Rp75 juta selama masa kampanye dan bersifat kumulatif.
Tambah Irwan, dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta maksimal Rp750 juta selama masa kampanye. Sumbangan dari parpol atau pihak lain harus dilengkapi identitas penyumbang.
“Jika sumbangan melebihi ketentuan, kelebihan dana tidak boleh digunakan. Kelebihan dana tersebut diserahkan ke kas negara difasilitasi KPU,” pungkasnya.
Kebijakan KPU dalam pelaporan dana kampaye bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta pemilih untuk menyusun laporan dana kampanye yang transparan dan akuntabel, menerbitkan alat bantu aplikasi untuk memudahkan peserta pemilihan penyusunan dana kampanye. (hr)
Discussion about this post