KALAMANTHANA, Sampit – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Syahbana mendesak pemerintah daerah setempat untuk menindak tegas pengedar minuman beralkohol ilegal.
“Saya lihat aksi penindakan yang di lakukan pemerintah daerah terhadap pengedar minol ilegal masih lemah dan belum memberikan efek jera. Sehingga pelaku pelanggaran cenderung mengulangi lagi perbuatannya,” katanya di Sampit, Kamis (8/2).
Selain minta adanya tindakan tegas, Syahbana juga mendesak agar pemerintah daerah untuk menertibkan peredaran minol di daerah itu.
“Saya lihat peredaran minol ilegal di Kotawaringin Timur masih marak. Meski peraturan daerah (perda) yang mengatur peredaran minol telah ada, sayangnya belum diterapkan sepenuhnya di lapangan,” ucapnya.
Syahbana mengatakan karena lemahnya penindakan terhadap pelaku pelanggaran, sekarang minol banyak dijual bebas di warung-warung kecil di pinggir jalan. Dia kemudian menunjuk warung-warung di seputaran Jalan Tjilik Riwut dan Jalan HM Arsyad, Sampit.
“Padahal kita sudah kabulkan keinginan revisi Perda Minol dari eksekutif, tapi petanyannya kok perda itu tidak ada penerapan yang maksimal di lapangan,” ungkapnya.
Syahbana menilai selama ini pemerintah hanya berani dengan warga biasa. Ketika ada indikasi menyalahi aturan ditindak tegas. Padahal, sejatinya pemerintah tidak perlu takut untuk menindak pelaku pelanggaran.
“Menindak sesuatu yang ilegal dan melanggaran aturan masih takut. Apalagi yang legal. Dipertanyakan wibawa pemerintah kita saat ini,” tegas Syahbana.
Dia juga menegaskan dengan telah direvisinya Perda Minol mestinya pemerintah Kotawaringin Timur gencar melakujan penertiban peredaran minol.
Syahbana mengaku, DPRD tidak ingin Perda yang sudah disepakati bersama itu hanya sekadar macan kertas yan garangnya hanya teoritis tapi penindakan dilapangan minim.
“Ini sebagai aspirasi yang kami suarakan melihat permasalahan peredaran minol yang tak ada perubahan meskipun Perda yang katanya tegas itu sudah ada dan diberlakukan,” tambahnya. (ik)
Discussion about this post