KALAMANTHANA, Muara Teweh – Perbuatan tiga orang ini jangan ditiru. Geby (50) serta dua orang anaknya, Riki alias Uwe (29) dan Sandi Santoso (28), semuanya warga Desa Malungai, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah nekat mengancam seorang polisi. Buntutnya, ya, jelas diborgol dan kini harus mendekam di hotel prodeo.
Geby dan dua anaknya disangka melakukan perbuatan tidak menyenangkan atau pengancaman terhadap dua orang, yakni Bripka Riyanto yang sedang bertugas pengamanan di PT Antang Ganda Utama (AGU) dan Viktor Ndui Satpam PT AGU serta melakukan pemukulan terhadap Muji karyawan PT AGU.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Barut AKP Wiwin Junianto Supriadi membenarkan terjadinya tindak pidana tersebut. “Ketiga pelaku sudah diamankan,” katanya di Muara Teweh, Jumat (9/2/2018).
Menurut Wiwin, pada Selasa (6/2) sekitar pukul 10.30 WIB, Riyanto menjalankan dinas patroli penimbunan jalan di jalan akses Desa Malungai. Melihat penimbunan jalan, pelaku marah-marah kepada operator alat berat dan Riyanto. Bahkan sambil mengeluarkan sebilah parang dari sarung (kumpang).
Menerima laporan polisi, aparat gabungan Polres Barut dan Polsek Teweh Tengah dipimpin Iptu Suratman bergerak ke Malungai. Pada Kamis (8/2/210) subuh, polisi berhasil meringkus Geby, Riki, dan Sandi di dua pondok berbeda. Saat polisi datang, Geby sempat tidak mau keluar dan berupaya melarikan diri, sehingga polisi mengeluarkan tembakan peringatan.
Menurut Wiwin, dari rumah pelaku barang bukti yang diamankan berupa sebilah senjata tajam parang jenis mandau beserta kumpang, sebuah senjata tajam jenis parang dengan kumpang, dan sebilah senjata tajam jenis parang Malaysia. “Ketiga peaku sudah ditahan di Mapolres Barut,” katanya.(mel)
Discussion about this post