KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sekda Kota Palangka Raya, Rojikinoor ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah seagai tersangka kasus dugaan pungli. Penetapan itu terjadi tiga bulan setelah dia dilantik dalam posisi tersebut.
Rojikinoor dilantik sebagai Sekda Kota Palangka Raya pada Kamis, 9 November 2017 lalu oleh Wali Kota Riban Satia. Sebelumnya, selama sekitar lima tahun lamanya Kota Palangka Raya hanya memiliki pelaksana tugas Sekda, terakhir diemban Kandarani selama sekitar tiga tahun.
Saat melantik Rojikinoor, Riban menyebutkan sekda adalah jabatan strategis. Karena posisinya yang ‘semi politis’, Riban pun mengingatkan posisi sekda dapat menjadi banyak persoalan dan tidak mudah berhadapan dengan kepentingan-kepentingan semi politik.
Riban pun memberikan tugas yang tak ringan terhadap Rojikinoor. Yang paling mendesak adalah menyelesaikan APBD 2018 Palangka Raya tepat waktu, menyusun seleksi jabatan yang kosong dengan Tim Baperjakat dan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Rojikinoor sendiri sebelumnya adalah Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Dia dinilai berhasil mengawal beberapa program pembangunan di Kota Cantik, termasuk menata kawasan Yos Sudarso dan sarana rekreasi publik lainnya.
Tapi, sayangnya, nyaris tepat tiga bulan sejak memangku jabatan Sekda Palangka Raya, dia ditetapkan tersangka kasus dugaan pungli oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng, yakni pada 8 Februari 2018.
Rojikinnor ditetapkan sebagai tersangka, buntut dari dugaan keterlibatan dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebesar Rp 30 juta terhadap dua orang aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Palangka Raya, di Kantor Bendahara Setda Kota Palangka Raya, pada (20/12/2017) lalu. Dia pernah diperiksa sebelumnya, namun dalam status sebagai saksi.
“Perannnya akan kita dalami. Setelah dilakukan pendalaman tentunya kita akan mengetahui peran yang bersangkutan sebagai apa,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Sumarto, di Palangka Raya, Kamis (8/2/2018).
Menurutnya dalam kasus ini, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ada tersangka lain selain Sekda Kota Palangka Raya. Yang pasti, pemeriksaan sudah dilakukan secara profesional terhadap kaidah dan aturan.
Dirinya mengungkapkan, sebenarnya untuk penetapan status tersangka terhadap Sekda Kota ini, telah dilakukan minggu lalu. Hanya saja, sebelumnya harus dilakukan gelar perkara agar sesuai dengan mekanisme ketika penetapan tersangka kepada yang bersangkutan.
Namun setelah Rojikinnor, resmi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak langsung menahan yang bersangkutan. Pasalnya saat pemanggilan, Rojikinnor hanya mengutus dua kuasa hukum untuk melakukan koordinasi dengan penyidik.
Tetapi dijadwalkan penyidik akan kembali melakukan pemanggilan kedua, untuk pemeriksaan tersangka, pada Senin (12/2/18) mendatang. (tva)
Discussion about this post