KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sekda Kota Palangka Raya, Rojikinoor, ditetapkan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Kalimantan Tengah sebagai tersangka kasus dugaan pungli. Apa langkah yang akan diambil Pemerintah Kota Cantik?
Wali Kota Palangka Raya, Riban Satia di Palangka Raya, Jumat (9/2/2018), mengeaskan pihaknya belum akan mengambil keputusan apapun terkait permasalahan ini. Sebab, sampai saat ini belum ada keputusan hukum yang tetap terhadap Rojikinoor.
Riban akan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada proses hukum yang sedang berjalan. “Kita serahkan saja pada proses hukum. Komitmen kita adalah kita serahkan semuanya pada proses hukum,” ujar Riban.
Menurutnya, Pemkot Palangka Raya dalam hal ini menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ini menjadi bukti bahwa Pemkot taat terhadap hukum.
Tak hanya Pemkot, dia pun berharap masyarakat menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Dia minta masyarakat, utamanya warga Kota Palangka Raya, tidak terlalu jauh mengeluarkan opini dan menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada pihak penyidik kepolisian.
Rojikinnor ditetapkan sebagai tersangka, buntut dari dugaan keterlibatan dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebesar Rp 30 juta terhadap dua orang aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Palangka Raya, di Kantor Bendahara Setda Kota Palangka Raya, pada (20/12/2017) lalu. Dia pernah diperiksa sebelumnya, namun dalam status sebagai saksi.
“Perannnya akan kita dalami. Setelah dilakukan pendalaman tentunya kita akan mengetahui peran yang bersangkutan sebagai apa,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Sumarto, di Palangka Raya, Kamis (8/2/2018).
Menurutnya dalam kasus ini, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ada tersangka lain selain Sekda Kota Palangka Raya. Yang pasti, pemeriksaan sudah dilakukan secara profesional terhadap kaidah dan aturan.
Dirinya mengungkapkan, sebenarnya untuk penetapan status tersangka terhadap Sekda Kota ini, telah dilakukan minggu lalu. Hanya saja, sebelumnya harus dilakukan gelar perkara agar sesuai dengan mekanisme ketika penetapan tersangka kepada yang bersangkutan.
Namun setelah Rojikinnor, resmi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak langsung menahan yang bersangkutan. Pasalnya saat pemanggilan, Rojikinnor hanya mengutus dua kuasa hukum untuk melakukan koordinasi dengan penyidik.
Tetapi dijadwalkan penyidik akan kembali melakukan pemanggilan kedua, untuk pemeriksaan tersangka, pada Senin (12/2/18) mendatang. (tva)
Discussion about this post