KALAMANTHANA, Palangka Raya – Mengenakan baju berwarna kombinasi kuning-hitam, pria itu langsung disebut wartawan di Mapolda Kalimantan Tengah. Meski tampak kelelahan, dia masih sempat memberikan sepatah-dua jawaban.
Pria itu Rojikinnor. Dia adalah Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya yang terbelit kasus dugaan pungutan liar (pungli). Akhir pekan lalu, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng bahkan sudah menetapkan statusnya sebagai tersangka.
Senin (12/2/2018), Rojikinnor yang baru tiga bulan menjabat Sekda Palangka Raya itu, memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Polda. Dia sudah datang di Kantor Direskrimsus Polda Kalteng sekitar pukul 08.45 WIB.
Rojikinnor menjalani pemeriksaan yang panjang. Ada sekitar 11 jam dia berada di ruang pemeriksaan itu. Akhirnya pada pukul 20.10 WIB, Rojikinnor keluar dari dalam kantor Ditreskrimsus.
Rojikin terlihat begitu letih usai menjalani pemeriksaan sekitar 11 jam lamanya. Kendati begitu dirinya mau meladeni pertanyaan dari awak media yang sudah menanti di luar. Walaupun hanya sepatah dua patah kata.
“Ikuti saja prosedur hukum. Tidak ada masalah,” kata Rojikin.
Sementara ketika dicerca beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik, dirinya memilih tidak menjawab. Dia kemudian masuk ke dalam mobil Innova plat merah dengan nomor polisi KH 28 AU meninggalkan Mapolda Kalteng. (tva)
Discussion about this post