KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Keputusan KPUD Kapuas tidak menetapkan pasangan Muhammad Mawardi-Muhajirin sebagai peserta, membuat Pilkada Kapuas 2018 potensial terjadi calon tunggal. Jika ini terjadi, maka untuk pertama kalinya kontestasi demokrasi di wilayah Kalimantan Tengah kontestan menghadapi kotak kosong.
Tak ditetapkannya pasangan Mawardi-Muhajirin atau yang dikenal dengan Dua M itu membuat Pilkada Kapuas kini hanya memiliki satu pasangan calon yang sudah ditetapkan, yakni Ben Brahim S Bahat-Nafiah Ibnor. Saat membuka pendaftaran, KPUD Kapuas memang hanya menerima kedatangan dua pasangan ini.
Saat ini, sudah 13 dari 171 daerah yang akan menggelar pilkada serentak di Tanah Air yang hanya memiliki calon tunggal. Jika Mawardi-Muhajirin tereliminasi, maka Kapuas menjadi daerah ke-14.
Sejauh ini, 13 kabupaten/kota yang hanya memiliki calon tunggal dan karena itu calonnya berhadapan dengan kotak kosong adalah Kota Prabumulih (Sumsel), Kabupaten Lebak (Banten), Kabupaten Tangerang (Banten), Kota Tangerang (Banten), Kabupaten Pasuruan (Jatim), Kabupaten Karanganyar (Jateng), Kabupaten Enrekang (Sulsel), Kabupaten Minahasa Tenggara (Sulut), Kabpaten Tapin (Kalsel), Kabupaten Puncak (Papua), Kabupaten Mamasa (Sulbar), Kabupaten Jayawijaya (Papua), dan Kabupaten Padang Lawas Utara (Sumut).
Jika pasangan Ben-Ibnor berhadapan dengan kotak kosong, ini pulalah pertama kali terjadi dalam sejarah kontestasi demokrasi di wilayah Kalteng hanya memiliki satu pasangan calon. Sebelumnya, minimal pilkada di wilayah Kalteng diikuti dua pasangan calon, termasuk pada Pilkada Provinsi Kalteng 2015.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas telah menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas dalam rapat pleno penetapan pasangan calon yang dilaksanakan di Gedung Magantang Tarung Kuala Kapuas, Senin (12/2/2018).
Namun dari dua bakal pasangan calon yakni pasangan Ben Brahim S Bahat-Nafiah Ibnor dan Muhammad Mawardi-Muhajirin, dalam rapat pleno tersebut KPU hanya menetapkan satu pasangan calon saja yaitu pasangan Ben Brahim-Nafiah Ibnor sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas.
Pasangan Ben-Nafiah diusung oleh Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sedangkan pasangan Mawardi-Muhajirin saat itu tidak ditetapkan oleh KPU tanpa disebutkan alasannya, KPU hanya mempersilahkan apabila pasangan Mawardi-Muhajirin ingin mengajukan gugatan ke Paswalih paling lambat tiga hari setelah ditetapkan.
“Kami hanya menetapkan satu pasangan calon sesuai dengan SK kami. Oleh sebab itu kami persilahkan sesuai dengan jalur hukum yang berlaku apabila bakal pasangan calon Ir H M Mawardi MM dan dan Ir H Muhajirin mengajukan gugatan ke Panwaslih, paling lambat tiga hari setelah ditetapkan,” ujar Ketua KPU Kapuas Bardiansyah.
Menurut Bardiansyah pihaknya tidak bisa menyampaikan apa yang menjadi tidak ditetapkannya atau tidak memenuhi syaratnya pasangan Mawardi-Muhajirin. “Apa pun yang menjadi keputusan kami, kami siap untuk langkah berikutnya,” katanya.
Sementara itu usai rapat pleno, Ketua Panwaslih Kapuas, Iswahyudi Wibowo, kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengomentari hasil penetapan KPU, karena hal tersebut masih merupakan ranah KPU.
Namun pihaknya siap untuk memproses jika pasangan Mawardi-Muhajirin mengajukan gugatan kepada Panwaslih. “Kami siap bekerja secara profesional sesuai peraturan ketentuan yang berlaku untuk memproses gugatan yang disampaikan kepada kami,” ujar Iswahyudi. (is)
Discussion about this post