KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas akhirnya membeberkan alasan kenapa tak menetapkan pasangan Muhammad Mawardi-Muhajirin sebagai peserta Pilkada Kapuas 2018. Apa alasannya?
KPU Kapuas hanya menetapkan Ben Brahim-Nafiah Ibnor sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas priode 2018-2013. Sedangkan pasangan Mawardi-Muhajirin tidak ditetapkan dalam rapat pleno KPU kemarin.
Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Bardiansyah, saat ditemui wartawan di Kantor KPU Kapuas, Selasa (13/2/2018), mengungkapkan alasan tidak ditetapkan pasangan Mawardi-Muhajirin (2M) sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas periode 2018-2023.
Adapun alasannya, ternyata mengenai persyaratan pencalonan. Menurut Bardiansyah mengenai syarat pencalonan, ada surat edaran KPU Nomor 17/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018 perihal penjelasan beberapa ketentuan pencalonan pemilihan tahun 2018.
Dalam surat KPU itu disebutkan bahwa pengambilalihan pengurusan partai di tingkat kabupaten ke tingkat pusat seluruh dokumen persyaratan pencalonan wajib ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal.
Sedangkan salah satu partai pengusung pasangan Mawardi-Muhajirin yakni Partai Bulan Bintang (PBB) waktu pendaftaran calon, kepengurusan partai tersebut di tingkat kabupaten diambil alih oleh pengurus pusat.
“Mereka (PBB) cuma ada dua berkas yang ditandatangani ketua umum PBB yaitu formulir B dan B 1. Sedangkan (berkas) yang lain ditanda tangani oleh pelaksana tugas (Plt). Jadi, itu yang membuat kami menggugurkan pasangan calon tersebut (2M) karena tidak memenuhi syarat,” terang Bardiansyah. (is)
Discussion about this post