KALAMANTHANA, Palangka Raya – Langkah KPU Kabupaten Kapuas tak memberikan alasan jelas terkait tidak ditetapkannya pasangan Muhammad Mawardi-Muhajirin, menuai kontroversi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah menegaskan tak ada alasan bagi KPU Kapuas tak menjelaskan pertimbangannya.
Seperti diketahui, pada penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2018, Senin (12/2), KPU Kapuas hanya menetapkan pasangan Ben Brahim S Bahat-Nafiah Ibnor sebagai peserta pilkada. KPU Kapuas tak menetapkan Mawardi-Muhajirin sebagai peserta tanpa memberikan alasan yang jelas.
Langkah-langkah KPU Kapuas, menurut Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, adalah melempar masalah kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). “Tidak ada alasan KPU Kapuas untuk tidak menjelaskan pertimbangan membatalkan paslon. Kalau sekiranya ada sengketa di Panwas, itu ranah yang berbeda. Jadi, KPU jangan melempar persoalan ke Panwas,” kata Satriadi, Selasa (13/2/2018).
Permasalahan pembatalan paslon Mawardi-Muhajirin oleh KPU Kapuas tanpa alasan yang jelas, membuat Bawaslu Kalteng langsung bergerak cepat. Bawaslu Kalteng langsung datang ke Kapuas untuk mempelajari dan membantu Panwaslu setempat.
“Tentu ini menjadi perhatian serius bagi kita. Kawan-kawan di Panwas Kapuas juga sangat siap untuk menangani sengketa yang dilaporkan oleh pihak manapun. Kita lihat bagaimana perkembangan selanjutnya,” kata Satriadi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas telah menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas dalam rapat pleno penetapan pasangan calon yang dilaksanakan di Gedung Magantang Tarung Kuala Kapuas, Senin (12/2).
Namun dari dua bakal pasangan calon yakni pasangan Ben Brahim S Bahat-Nafiah Ibnor dan Muhammad Mawardi-Muhajirin, dalam rapat pleno tersebut KPU hanya menetapkan satu pasangan calon saja yaitu pasangan Ben Brahim-Nafiah Ibnor sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas.
Pasangan Ben-Nafiah diusung oleh Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sedangkan pasangan Mawardi-Muhajirin saat itu tidak ditetapkan oleh KPU tanpa disebutkan alasannya, KPU hanya mempersilahkan apabila pasangan Mawardi-Muhajirin ingin mengajukan gugatan ke Paswalih paling lambat tiga hari setelah ditetapkan.
“Kami hanya menetapkan satu pasangan calon sesuai dengan SK kami. Oleh sebab itu kami persilahkan sesuai dengan jalur hukum yang berlaku apabila bakal pasangan calon Ir H M Mawardi MM dan dan Ir H Muhajirin mengajukan gugatan ke Panwaslih, paling lambat tiga hari setelah ditetapkan,” ujar Ketua KPU Kapuas Bardiansyah.
Menurut Bardiansyah pihaknya tidak bisa menyampaikan apa yang menjadi tidak ditetapkannya atau tidak memenuhi syaratnya pasangan Mawardi-Muhajirin. “Apa pun yang menjadi keputusan kami, kami siap untuk langkah berikutnya,” katanya.
Sementara itu usai rapat pleno, Ketua Panwaslih Kapuas, Iswahyudi Wibowo, kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengomentari hasil penetapan KPU, karena hal tersebut masih merupakan ranah KPU.
Namun pihaknya siap untuk memproses jika pasangan Mawardi-Muhajirin mengajukan gugatan kepada Panwaslih. “Kami siap bekerja secara profesional sesuai peraturan ketentuan yang berlaku untuk memproses gugatan yang disampaikan kepada kami,” ujar Iswahyudi. (is/tva)
Discussion about this post