KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas menggelar rapat pleno pencabutan nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kapuas priode 2018-2023, Selasa (13/2/2018).
Dalam rapat pleno tersebut hanya pasangan calon Ben Brahim S Bahat-Nafiah Ibnor yang melakukan pencabutan nomor urut. Pencabutan saat itu dilakukan Ben Brahim dan mendapatkan nomor urut satu.
Pencabutan nomor urut pasangan calon yang berlangsung di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Magantang Tarung Jalan Garuda Kuala Kapuas kala itu disaksikan Ketua KPU Kapuas Bardiansyah bersama komisioner KPU lainnya, Panwaslu dan partai pendukung serta pihak terkait.
Nomor 1 didapatkan pasangan Ben Brahim-Nafiah Ibnor lewat pencabutan undian. Pencabutan dilakukan meski mereka satu-satunya pasangan yang ditetapkan KPUD Kapuas berhak tampil di Pilkada Kapuas. Pasangan lainnya, Muhammad Mawardi-Muhajirin yang ikut mendaftar, dinilai KPUD tak memenuhi syarat sehingga tidak disahkan.
Dengan begitu, sampai keputusan KPUD Kapuas ini, pasangan nomor urut 1 nantinya akan berhadapan dengan kotak kosong. Biasanya, dalam pilkada dengan calon tunggal, nomor urut tak lagi digunakan karena pemilih hanya disodorkan dua pilihan: setuju atau tidak terhadap pasangan calon tunggal.
Kepada wartawan Ben Brahim mengatakan, bagi dirinya dan pasangan wakilnya Nafiah Ibnor tidak masalah nomor urut berapa saja, namun yang penting masyarakat tetap bersatu padu menjaga kebersamaan, menjaga tali silahturahim dan persaudaraan yang begitu erat selama ini.
“Jadi, itu yang penting. Jangan sampai kita nantinya terjadi gesekan, apalagi tercerai berai atau terpisahkan hanya gara-gara Pilkada. Tapi masyarakat Kapuas saya yakin dan percaya hal ini tidak akan terjadi,” ujar Ben Brahim. (is)
Discussion about this post