KALAMANTHANA, Bojonegoro – WK alias Mbah Jan Corong tak ingat umur lagi. Sudah 68 tahun usianya, tapi masih saja melakukan perbuatan laknat. Sambil mengancam dengan sabit, dia setubuhi seorang bocah berusia enam tahun.
Mbah Jan Corong, akibat perbuatannya, kini diamankan Satreskrim Polres Bojornegoro, Jawa Timur. Kakek-kakek ini diamankan setelah ibu korban melapor ke SPKT Mapolres Bojonegoro dan langsung ditindaklanjuti petugas piket.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro, mengungkapkan peristiwa pencabulan ini terjadi pada Minggu (29/1) sekitar pukul 06.45 WIB. Korban yang masih berusia 6 tahun sedang bermain dengan teman sebayanya di ruang tamu rumah milik orang tua korban di Kasiman, Bojonegoro. Melihat korban sedang bermain dengan temannya, si Mbah datang ke rumah korban dengan memakai celana pendek hitam.
“Setelah pelaku datang, teman korban berpamitan untuk pulang ke rumahnya,” ungkap Wahyu.
Setelah teman korban pulang, di rumah tinggal korban dan pelaku berdua saja. Orang tua korban bekerja di luar kota, sedangkan korban selama ini tinggal bersama dengan kakeknya yang pada hari itu sedang bekerja.
Sebelum melakukan persetubuhan, korban sempat diberikan uang sebesar Rp2 ribu dan setelah itu korban disetubuhui. Setelah melakukan perbuatan persetubuhan, pelaku sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun sambil memegang sabit sehingga korban merasa takut terhadap ancaman dari pelaku tersebut.
“Korban sempat menolak untuk disetubuhui, namun pelaku membawa sabit dan mengancam untuk tidak menceritakan kepada siapapun,” imbuh Kapolres.
Karena korban merasa sakit saat buang air kecil, orang tua korban curiga dan menanyai korban secara langsung. Selanjutkan korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibu kandungnya.
Mendengar cerita langsung dari korban, sang ibu langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolres Bojonegoro pada hari Kamis (8/2).
“Akibat kejadian tersebut, korban merasa kesakitan saat buang air kecil dan malu saat bertemu orang lain,” lanjut Kapolres.
Setelah menerima laporan, anggota unit PPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro dan anggota piket Polsek Kasiman melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti untuk di bawa ke Polres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut.
“Sebelum melakukan penangkapan kepada pelaku, petugas melakukan visum terhadap korban,” tutur Wahyu.
Akibat kejadian tersebut, saat ini pelaku diamankan di sel tahananan Mapolsek Bojonegoro Kota dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah.
“Adapun barang bukti yang berhasil diaman oleh petugas yaitu kaos warna cream, celana pendek warna cream, celana dalam warna kuning dan celana pendek hitam,” pungkas Kapolres. (ik)
Discussion about this post