KALAMANTHANA, Makassar – Penanganan kasus video porno yang melibatkan anak-anak di Bandung, Jawa Barat, ternyata merembet hingga ke Makassar, Sulawesi Selatan. Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel menangkap pelaku penyebar video mesum bertema child pornography itu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani di Makassar, Senin (12/2/2018) mengatakan pelaku penyebaran video porno tersebut berinisial IT (26). Dia mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Makassar, tercatat sebagai warga Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakukang. IT diamankan di rumahnya, Kamis (8/2).
Dicky mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti digital dan pemeriksaan saksi. Berdasarkan hasil pengembangan dan penelusuran jejak digital dari viralnya video porno “Child Pornography” ditemukan sebuah akun yang diduga mengubah URL (Uniform Resource Location)/link dari konten tersebut) sehingga akhirnya dapat diakses dan tersebar di dunia maya.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku telah mengubah URL yang berisi konten video bermuatan pornografi anak tersebut sehingga dapat diunduh,” ucap Dicky.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus video “kakak adik” pembuatan film porno di Bandung, antara seorang perempuan dewasa dan dua orang anak kecil di bawah umur yang ditangani Polda Jabar dan Ditpidsiber Bareskrim Mabes Polri.
Dari penangkapan tersebut petugas menyita beberapa barang bukti di antaranya 1 buah laptop merk acer, 1 unit Hp, 2 hardisk eksternal, 1 hardisk internal, 1 buah memory card 2 Gb dan screen short alun facebook dan google drive yang telah diekspor ke dalam flash disk.
Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 27 (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 5 atau pasal 6 Jo. Pasal 31 dan 32 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. (ik)
Discussion about this post