KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Barito Utara Ompie Herby menegaskan, pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Taufik Nugraha dari DPRD Barut. Sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, DPC PDI Perjuangan mengusulkan pemberhentian kepada Ketua DPRD Barut.
Ompie menjelaskan hal ini kepada KALAMANTHANA, ketika ditanya tentang surat pengunduran diri Taufik, karena seorang komisioner KPU Barut sempat memberikan tenggat waktu hanya lima hari usai penetapan pasangan calon. “Semua ada aturannya. Kita selalu berupaya taat aturan, termasuk dalam menempuh mekanisme pemberhentian dan pengusulan PAW anggota DPRD Kabupaten Barut,” ujarnya, kemarin.
Menurut Ompie, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Barut menerima surat pengunduran diri Taufik Nugraha dari DPRD pada 12 Februari 2018 seusai penetapan pasangan calon oleh KPU Barut. Kemudian melalui surat nomor 044/EX/DPC-BU/II/2018 tertanggal 13 Februari 2018, DPC PDI Perjuangan Barut mengirim surat kepada Ketua DPRD Barut tentang pengunduran diri Taufik Nugraha dari anggota DPRD. “Paling lambat Senin (19/2/2018 )nanti, surat sudah sampai ke DPRD,” katanya.
Petugas penghubung (LO) Pasangan Taufik-Ompie sekaligus Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Barut Karianto Saman mengatakan, pihaknya segera menyerahkan surat dari DPC PDI Perjuangan Barut kepada Ketua DPRD. “Karena Jumat libur, kita menunggu sampai Senin untuk menyerahkan surat dari DPC kepada ketua DPRD,” katanya.(mel)
Discussion about this post