KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Bakal pasangan calon Muhammad Mawardi dan Muhajirin berpeluang ikut dalam kontentasi Pilkada Kapuas 2018. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas telah memutuskan memperpanjang pendaftaran calon.
Sebelumnya, KPU Kapuas menggugurkan pasangan Mawardi-Muhajrin (2M) lantaran dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan, dan menetapkan pasangan Ben Brahim-Nafiah Ibnor sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas.
Pasangan 2M pun tak terima dengan keputusan KPU yang menggugurkan pencalonannya. Melalui kuasa hukumnya, pasangan 2M kemudian melayangkan gugatan ke Panwaslih Kapuas.
Beberapa hari setelah rapat pleno penetapan calon dan pencabutan nomor urut pasangan calon, KPU Kapuas pun mengeluarkan surat keputusan nomor: 010/HK.03.1-Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018 tentang perubahan atas keputusan KPU Kapuas Nomor: 01/HK.03.1-Kpts/6203/KPU-Kab/VII/2017 tentang pedoman tekhnis tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas tahun 2018.
Dimana dalam surat keputusannya yang baru ini, KPU Kabupaten Kapuas juga menjadwalkan perpanjangan pendaftaran calon. Nah, dengan demikian pasangan 2M memiliki kesempatan untuk kembali mendaftar pencalonannya.
“Mereka (Mawardi-Muhajirin) bisa mendaftar kembali lagi, dengan kententuan dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan. Sedangkan calon yang sudah ditetapkan, sesuai PKPU Nomor 14 disitu mereka tidak perlu lagi mendaftar,” ujar Bardiansyah ditemui di Kantor KPU Kapuas, Jumat (16/2/2018). (is)
Discussion about this post