KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas mengaku terkadang kesulitan dalam menertibkan bangunan liar yang ada ditepian jalan dikarenakan ketidakjelasan batas daerah milik jalan (Damija).
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Yunabut, mengatakan, sampai sekarang masih tidak jelas batas Damija sehingga manakala pihaknya melakukan penertiban bangunan yang berdiri diatas trotoar dan drainase mengalami kesulitan.
“Manakala kami melakukan penertibkan bangunan, pemiliknya bilang disana juga ada bangunan kenapa bisa sementara disini tidak bisa. Nah, jadi itu, batas Damijanya harus jelas dulu sehingga kami mudah menertibkan,” katanya di Kuala Kapuas, Sabtu (17/2/2018).
Yunabut pun mencontohkan Jalan Pemuda Kuala Kapuas, apabila dari bundaran besar menuju ke arah muara Jalan Pemuda atau simpang Adipura masih terdapat beberapa bangunan drainase. Namun sebaliknya apabila dari muara jalan Pemuda menuju bundaran besar masih belum ada drainase.
“Bahkan ada drainase yang dibangun tidak tegak luruh melainkan mencong, jadi orang mengatakan mungkin tidak ada ketegasan. Nah, itu jugalah yang menyulitkan kita dilapangan, mana patok atau batas sebenarnya,” ujarnya.
Ditambahkan mantan Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Kapuas ini, andai saja keberadaan batas Damija jelas dan dipasang patok serta papan pengumuman dilarang membangunan, maka akan memudahkan Satpol PP melakukan tugas penertiban dilapangan.
“Yang membuat patoknya-kan itu kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan saya sudah sampai dibeberapa forum rapat, tapi responnya belum terlihat,” pungkas Yunabut. (is/adv)
Discussion about this post