KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat-Nafiah Ibnor melalui kuasa hukumnya Baron Ruhat Binti akan mengajukan keberatan ke Panwaslih Kapuas atas keputusan KPU Kapuas yang membatalkan keputusan penetapan nomor urut pasangan Ben Brahim-Nafiah Ibnor.
Selain itu pihak Ben-Nafiah juga keberatan atas keputusan KPU Kapuas yang memperpanjang pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Kapuas dalam Pilkada Kapuas 2018.
“Selaku kuasa hukum Ben-Nafiah, kami sudah melakukan beberapa langkah hukum pada hari ini. Pertama saya sudah meminta surat keputusan KPU yang membuka kembali pendaftaran calon. Kedua saya juga meminta surat keputusan pembatalan nomor urut Ben-Nafiah,” kata Baron Ruhat Binti saat menggelar konfrensi pers bersama partai pengusung pasangan Ben-Nafiah di Kantor Sekretariat Partai Golkar Kuala Kapuas, Sabtu (17/2/2018).
Menurut Baron, hal ini penting dilakukan, karena sesuai dengan peraturan Bawaslu RI Nomor 15 Tahun 2017 mengatur bahwa keberatan terhadap putusan atau penetapan yang dibuat oleh KPU, itu diberi waktu tiga hari untuk pihaknya menentukan sikap.
Ada beberapa persoalan pokok yang akan jadikan alasan hukum pihak Ben-Nafiah sebagai dasar untuk mengajukan permohonan keberatan. Pertama, ujar Baron, adalah berita acara pleno KPU tentang penetapan pasangan calon dalam Pilkada Kapuas tahun 2018 atas nama Ben-Nafiah.
Kemudian surat keputusan KPU tentang penetapan nomor urut pasangan calon Ben – Nafiah yang diusung oleh Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, PKB, PPP, Partai Gerindra dan PAN dengan nomor urut satu.
“Nah, penetapan keputusan ini kalau kita lihat, KPU tidak boleh sewenang-wenang membatalkan, yang kita pahami bahwa keputusan itu hanya bisa dibatalkan oleh putusan lembaga peradilan, dalam hal ini bisa pengadilan tata usaha negara, pengadilan negeri yang menyatakan surat keputusan itu berlawanan dengan hukum,” ujar Baron.
Lanjut Baron, dalam PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan, pada pasal 72 ayat 2 menyebutkan bahwa penetapan dan pengumuman pasangan calon sebagai mana yang dimaksud pada ayat 1 bersifat final dan mengikat.
“Jadi, itu yang kami jadikan dasar hukum untuk mengajukan keberatan kepada Panwaslih, artinya yang kita permasalahkan pertama pembatalan nomor urut, dan kedua dengan membuka kembali pendaftaran pasangan calon,” pungkasnya. (is)
Discussion about this post