KALAMANTHANA, Muara Teweh – Penghentian sementara penarikan retribusi dari usaha sarang burung walet sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2017 mendapatkan pertanyaan dari anggota Komisi I DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Sastra Jaya.
“Saya mempertanyakan alasan penghentian sementara Perbup tentang penarikan retribusi sarang walet, sebagaimana yang dinyatakan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah. Ini tentu saja agak mengejutkan, karena dalam beberapa bulan terakhir telah dilakukan pungutan, meski kita ketahui bahwa hampir semua bangunan sarang walet belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB),” ujar Sastra legislator dari daerah pemilihan II, Kecamatan Teweh Baru dan Teweh Selatan, kemarin.
Menurut Sastra, kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah semestinya dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. “Saya juga mempertanyakan, apakah pungutan bisa dilakukan apabila para peternak walet belum mengantongi IMB,” katanya.
Sastra menambahkan, kenyataan di lapangan menunjukkan instansi terkait telah melakukan pungutan kepada pihak-pihak yang belum mengantongi IMB, sehingga otomatis berlaku setiap tahun. “Kalau bangunan tanpa IMB, apa yang menjadi dasar pungutan,” sebutnya.
Seperti diberitakan, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Barut Aswadin Noor mengatakan, penagihan pajak sarang burung walet dihentikan sejak Rabu 14 Pebruari 2017 sampai batas waktu yang belum ditentukan, karena sedang dilakukan evaluasi oleh pimpinan. Alasan penghentian, karena penerimaan pajak sarang burung walet sejak September 2017 lalu itu dinilai tidak ekonomis, sehingga biaya operasional lebih besar dibanding penerimaan pajak tersebut.
Menyikapi kondisi itu, lanjut Aswadin, untuk sementara tidak ada lagi penagihan pajak sarang burung walet oleh petugas BPPD ke pengusaha ataupun pembudidaya sarang burung walet. Demikian pula penerimaan pembayaran di Kantor BPPD Barut ditiadakan. Sebab, berdasarkan keputusan pimpinan, penerapan pajak sarang burung walet sebagai salah satu sumber penerimaan daerah sedang dievaluasi. (mel)
Discussion about this post