KALAMANTHANA, Muara Teweh – Aparat Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, tidak pernah berhenti melakukan perang terhadap kejahatan illegal logging. Hal tersebut dibuktikan dengan mengamankan empat truk bermuatan kayu yang diduga hasil pembalakan liar.
Penyelundupan kayu jenis balau dengan jumlah mencapai 26 meter kubik tersebut, berhasil digagalkan oleh Polres Barut di tugu perbatasan Jalan Negara Muara Teweh-Ampah KM 11, Minggu (18/2/2018) malam hari. Kayu diangkut menggunakan empat unit truk dengan tujuan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Wakapolres Kompol Novianto Tarjono, didampingi Kasatreskrim AKP Wiwin Juniarto S menjelaskan, sudah ditetapkan empat orang tersangka yakni MY (37), DA (31), AI (25), dan SU (50) yang semuanya merupakan sopir truk.
Saat dilakukan pemeriksaan menurut Novianto, semua sopir truk tidak dapat menunjukkan dokumen yang legal. Saat ini, barang bukti berupa 26 meter kubik kayu jenis balau dan empat unit truk sudah diamankan bersama dengan empat orang sopir yang sudah ditetapkan jadi tersangka.
“Petugas terus mengembangkan kasus tangkapan illegal logging ini. Karena, perintah Kapolda Kalteng sangat jelas yaitu tindak tegas pelaku illegal logging,” tegas Novianto di Muara Teweh, Senin (19/2/2018).
Kasatreskrim Polres Barut, AKP Wiwin Juniarto menambahkan para pelaku akan dijerat dengan pasal 82 KUHP ayat 1b juncto 12e Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang kehutanan. (ss)
Discussion about this post