KALAMANTHANA, Nunukan – Lalu lintas masuknya narkoba jenis sabu-sabu dengan memanfaatkan kawasan perbatasan, utamanya di Nunukan, Kalimantan Utara, masih terus terjadi. Teranyar, aparat kepolisian menggagalkan masuknya hampir 5 kilogram serbuk kristal itu.
Dua orang, yakni Firman alias Johan dan Husen alias Saiful (43) diamankan aparat Polres Nunukan. Keduanya adalah warga Sulawesi Selatan. Firman tercatat sebagai warga Kelurahan Polewali, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap, sedangkan Husen warga Kelurahan Pattalassang, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.
Penangkapan terhadap kedua orang ini, menurut Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu M Karyadi, berlangsung di dermaga speedboat Pelabuhan Sei Nyamuk. Ketika itu, keduanya baru saja tiba dari Tawau, Sabah, Malaysia.
Keduanya diketahui membawa barang haram dari Malaysia setelah aparat kepolisian mendapatkan laporan dari warga setempat adanya kecurigaan warga asal Sulsel ini membawa sabu-sabu dengan jumlah cukup besar.
Ketika tim Satresnaskoba Polres Nunukan mendatangi dermaga pelabuhan tersebut pada Selasa (14/2), ditemukan keduanya sekitar pukul 03.40 WITA dini hari. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 95 bungkusan besar sabu-sabu yang disimpan di dalam kaleng biskuit dan dibungkus karung.
Ketika 95 bungkusan ini diamankam dan dibongkar, ternyata bungkusan biskuit merek epal jac dan nursie warna hijau dan coklat. Keduanya pun langsung diamankan.
Barang bukti yang disita berupa 95 bungkus sabu ukuran besar dengan berat bruto 4.750 gram atau 4,750 kilogram. Juga dua telepon genggam, satu paspor atas nama Husen, dan dua KTP. Aparat Polres Nunukan sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan terus melakukan pemeriksaan secara mendalam . (ik)
Discussion about this post