KALAMANTHANA, Sampit – Masyarakat di pedesaan Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, terutama penganut Hindu Kaharingan, kesulitan membuat akta kelahiran. Mereka terkendala buku nikah karena sejak dulu hanya memiliki surat kawin adat.
Kesulitan ini terjadi karena di pencatatan sipil, salah satu syarat untuk menerbitkan akta tersebut, harus memiliki buku nikah. Buku keluaran pemerintah ini yang tak mereka miliki.
“Banyak masih warga kita, terutama agama Hindu Kaharingan yang belum punya buku nikah. Sebab itu, saya sarankan supaya Dinas Pencacatan Sipil bekerja sama dengan Majelis Agama Hindu Kaharingan menggelar nikah masal saja di setiap kecamatan se-Kotim ini,” ujar Rimbun, Ketua Komisi III DPRD Kotim.
Menurut Rimbun, nikah masal ini perlu dilakukan di setiap kecamatan se-Kotim karena banyak masyarakat yang ada di pedesaan sama sekali ada yang belum pernah ke Sampit. Sebab itu, supaya semuanya bisa ikut mendaftar sebagai perserta nikah masal ini harus digelar di setiap kecamatan.
“Sudah banyak keluhan dari saudara kita yang ada di pedesaan yang beragama Hindu Kaharingan ini kesulitan dalam persyaratan membuat akta kelahiran. Syaratnya kurang sehingga banyak penduduk kita yang tidak terdaftar jiwanya di Discapil. Selain itu juga akta ini sangat penting untuk persyarakatan anak masuk sekolah dan lainnya,” ucapnya.
Rimbun juga berharap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur ke depanya bisa melaksanakan ini dan pelayanan bisa dilakukan secara bergilir di sejumlah kecamatan se-Kotim.
“Nikah masal ini bisa dibarengi dengan pelayanan pembuatan KTP, KK, KIA supaya anggaran bisa lebih efesien dan efektif,” pungkas Rimbun. (joe)
Discussion about this post