KALAMANTHANA, Jakarta – Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, bakal memasuki babak baru kasus hukum yang menjeratnya. Rencananya, Rita akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Rita tak sendirian duduk di kursi terdakwa. Bersamanya juga ikut disidang terdakwa kasus korupsi serupa, Khairudin yang merupakan Komisaris PT Media Bangun Bersama.
Juru bicara Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki Wibowo, membenarkan sidang perdana perkara dengan terdakwa Rita Widyasari (Bupati Kutai Kartanegara non-aktif) dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin tersebut, akan digelar pada Rabu (21/2).
“Sidang pertama hari Rabu, dua terdakwa dalam satu berkas (dakwaan),” ucap Ibnu saat dikonfirmasi Senin (19/2).
Pengadilan Tipikor sudah menetapkan lima hakim yang akan memimpin sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Sugiyanto. Wakil Ketua PN Jakarta Pusat itu akan dibantu hakim Mahfudin, Diah Siti Basariah, Titi Sansiwi, dan Sigit Herman.
Baca Juga: Ternyata Sidang Awal Rita Widyasari untuk Dua Kasus Ini
Juru bicara KPK Febri Diansyah belum memberikan penjelasan resmi soal sidang tersebut. Namun sebelumnya dia mengakui berkas dan barang bukti Bupati Kukar non aktif, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sudah dilimpahkan ke penuntut untuk disidangkan.
“Sudah dilimpahkan memang,” kata Febri beberapa waktu lalu. Berkas perkara yang dilimpahkan ini jelasnya berkaitan dengan kasus suap yang diterima Rita sebesar Rp 6 miliar sehubungan proses izin PT Media Bangun Bersama.
Selain itu, Rita serta Khairuddin juga diduga menerima gratifikasi Rp 436 miliar atas perkara yang menjeratnya berikut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, Rita minta didoakan agar dirinya kuat menjalani persidangan. Permintaan itu dilontarkannya seusai menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Jakarta, Kamis (1/2). Setelah menjalani pemeriksaan, dia mengakui berkas penyidikan terhadap dirinya sudah rampung.
Berkas tersebut, dia sebut, bahkan sudah dilimpahkan penyidik KPK kepada Pengadilan Tipikor. Itu artinya, tak lama lagi, Rita akan menjalani persidangan dengan status yang meningkat dari tersangka menjadi terdakwa.
“Tadi pelimpahan berkas. Mohon doanya,” katanya setelah keluar dari Gedung KPK. (ik)
Discussion about this post