KALAMANTHANA, Muara Teweh – Bisnis kayu itu keras, apalagi jika menyerempet-nyerempet kayu ilegal. Biasanya, pelakunya adalah laki-laki. Tapi, di tengah keras dan ketatnya lika-liku bisnis itulah, J, seorang wanita, ikut bermain dan menancapkan kukunya.
J, figur yang kini sedang diburu aparat Satuan Reskrim Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, adalah seorang wanita. Dalam persaingan bisnis kayu di Barito Utara, J bukanlah nama baru.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan KALAMANTHANA, J adalah seorang pengusaha kayu lokal. Dia memiliki usaha penggergajian kampung di Jingah, Barito Utara.
Awalnya, begitu info yang didapat, J menjalin kerja sama dengan pemain kayu yang sudah terkenal di Barut, yakni BL. Tapi, belakangan, J juga diduga ikut menjalin kerja sama dengan pemain lainnya, yakni A asal Banjarmasin.
J sendiri kini jadi incaran aparat Polres Barut. Mereka menguber J karena wanita itu diduga sebagai cukong kayu dalam kasus illegal logging yang baru saja diungkap di perbatasan Jalan Negara Muara Teweh-Ampah KM 11.
Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Wiwin Juniarto menyebutkan pihaknya kini sedang memburu cukong kayu tersebut. J diduga sebagai orang yang berada di belakang keempat sopir yang diamankan dan mengendalikan mereka.
“Pengakuan para pelaku, mereka sudah beberapa kali melakukan penyelundupan kayu ilegal. Saat ini kami masih memburu cukong kayu yang ada di belakang mereka,” ujar Wiwin.
Untuk informasi, polisi sudah berhasil mengendus cukong kayu yang merupakan pemilik dari 26 meter kubik jenis balau tersebut. Disebut-sebut, incaran yang dimaksudkan polisi adalah seorang cukong berinisial J.
Penyelundupan kayu jenis balau dengan jumlah mencapai 26 meter kubik tersebut, berhasil digagalkan oleh Polres Barut di tugu perbatasan Jalan Negara Muara Teweh-Ampah KM 11, Minggu (18/2/2018) malam hari. Kayu diangkut menggunakan empat unit truk dengan tujuan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Wakapolres Barut, Kompol Novianto Tarjono menjelaskan, sudah ditetapkan empat orang tersangka yakni MY (37), DA (31), AI (25), dan SU (50) yang semuanya merupakan sopir truk.
Saat dilakukan pemeriksaan menurut Novianto, semua sopir truk tidak dapat menunjukkan dokumen yang legal. Saat ini, barang bukti berupa 26 meter kubik kayu jenis balau dan empat unit truk sudah diamankan bersama dengan empat orang sopir yang sudah ditetapkan jadi tersangka.
“Petugas terus mengembangkan kasus tangkapan illegal logging ini. Karena, perintah Kapolda Kalteng sangat jelas yaitu tindak tegas pelaku illegal logging,” tegas Novianto di Muara Teweh, Senin (19/2/2018).
Kasatreskrim Wiwin Juniarto menambahkan para pelaku akan dijerat dengan pasal 82 KUHP ayat 1b juncto 12e Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang kehutanan. (ss)
Discussion about this post