KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Tim konsultasi dan koordinasi Jadwal Retensi Arsip (JRA) Dinas Kearsipan dan Perpustakan (Disarpustaka) Kabupaten Kapuas berkunjung ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kapuas, Selasa (20/2).
Kedatangan tim Disarpustaka yang dipimpin Kepala Bidang Pelestarian Bahan Perpustakaan dan Pengelolaan Arsip (PBPPA), Rupanwansyah, saat itu diterima oleh Sekretaris Dinas Kominfo Kapuas, Suwarno Muriyat.
Kepala Disarpustaka Kabupaten Kapuas, Noor Apiati Muhajirin melalui Rupanwasnyah mengatakan, tujuan kedatangan pihaknya ke Dinas Kominfo untuk konsultasi dan koordinasi tim kerja penyusunan JRA subtantif dan fasilitatif pada Diskominfo Kabupaten Kapuas.
Mengingat keterbatasasn sarana dan prasarana Bidang PBPPA Disarpustaka Kapuas, Rupawansyah pun juga menyampaikan sarannya kepada pimpinan agar memberikan tambahan anggaran demi kelancaran dan keberhasilan JRA.
Sementara itu Pejabat Kearsipan Natalia dan Suwardi mengungkapkan, penyusunan JRA didasarkan pada Peraturan Bupati Kapuas sebagai upaya mempercepat dan mempermudah dalam pelaksanaanya sambil menunggu Perda kerasipan yang masih dalam proses pembahasan di DPRD Kabupaten Kapuas.
“Arsip akan memiliki fungsi masa simpan nantinya, ada yang disimpan namun ada pula yang dimusnahkan setelah melewati batas waktu ditetapkan. Perbup tersebut juga berfungsi mempermudah pengumpulan arsip karena tidak bisa sembarangan dalam mengambil arsip jika belum ada Perbup,” ucap Suwardi.
“Untuk saat ini kami akan melakukan pengumpulan data ke 10 instansi sebagai contoh untuk instansi-instasi lainnya, dalam rangka konsultasi dan koordinasi JRA Subtantif dan Fasilitatif termasuk Diskominfo,” tambah Natalia.
Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas yang juga Ketua PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) utama, menerangakan, bahwa untuk kevalidan data, Diskominfo akan memberdayakan bidang persandian agar surat menyurat atau arsip dilaksanakan sesuai regulasi tentang keterbukaan informasi publik. (is/adv)
Discussion about this post