KALAMANTHANA, Jakarta – Dakwaan jaksa penuntut umum pada sidang perdana kasus dugaan korupsi Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2/2018), memperlihatkan peran Khairudin dalam gratifikasi yang nilainya mencapai Rp469,4 miliar itu.
Khairudin, menurut jaksa, adalah Komisaris PT Media Bangun Bersama. Dia juga tim sukses Rita dalam kontestasi politik di Kutai Kartanegara, tim yang kemudian disebut sebagai tim sebelas.
Sebelum menjadi anggota tim sebelas, Khairudin merupakan anggota DPRD Kutai Kartanegara. Dia kemudian mundur dari DPRD agar bisa fokus membantu Rita.
“Khairudin merupakan anggota DPRD sekaligus tim pemenangan Rita yang disebut tim 11. Setelah dilantik, terdakwa 1 (Rita) memutuskan terdakwa 2 (Khairudin) menjadi staf khusus. Kemudian terdakwa 1 meminta terdakwa 2 mengondisikan keuangan dari pemohon perizinan,” ujar jaksa.
Penerimaan gratifikasi itu, menurut dakwaan jaksa, dilakukan secara bertahap. Sesuai dengan permohonan izin pengerjaan proyek di Kutai Kartanegara. Dalam penerimaan gratifikasi ini, Khairudin yang lebih berperan karena ditunjuk Rita.
Gratifikasi yang diterima itu, begitu dakwaan itu, tak tanggung-tanggung. Totalnya mencapai Rp469,4 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi sepanjang tujuh tahun kepemimpinan Rita sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
“Melakukan turut serta sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi Rp 469.459.000.000 atau sekitar jumlah itu dari permohonan perizinan proyek-proyek yang berhubungan dengan jabatannya,” ujar Jaksa Penuntut Umum.
Selain gratifikasi, Rita juga didakwa menerima suap dengan total keseluruhan Rp6 miliar dari PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto dan PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Atas perbuatannya, Rita didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP. (ik)
Discussion about this post