KALAMANTHANA, Jakarta – Jika dakwaan jaksa terbukti, maka dipastikan Rita Widyasari dan Khairudin bukan “pemain kacangan”. Pasalnya, gratifikasi Rp469 miliar yang didakwakan kepada dirinya dan Khairudin, hanya dilakukan dalam 12 kali kesempatan. Pukul rata, maka setiap gratifikasi bernilai mendekati Rp40 miliar.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gratifikasi yang diterima Rita terjadi selama dirinya menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara sepanjang 2010-2017. Gratifikasi itu pun tak sering terjadi, hanya 12 kali. Tapi, nilainya membuat publik terbelalak matanya.
Pada transaksi pertama, Rita menerima gratifikasi sebanyak Rp2,5 miliar terkait penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Dari transaksi ini dilakukan empat tahapan pemberian gratifikasi. Transaksi kedua, politisi Golkar itu menerima Rp 220 juta terkait permohonan izin Amdal.
“Kemudian, penerimaan uang sebesar Rp 49 miliar secara bertahap dari Ichsan Suaidi selaku Direktur Utama PT Citra Gading Asritama terkait proyek pembangunan RSUD Parikesit, pembangunan jalan Tabang III Baru, pembangunan SMAN 3 Tenggarong, proyek lanjutan Semenisasi Kota Bangun-Liang Ilir,” ujar jaksa dalam surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Transaksi keempat, Rita menerima gratifikasi sebesar Rp 286 juta terkait pelaksanaan proyek-proyek pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Pemkab Kutai Kartanegara. Kelima, gratifikasi sebesar Rp 7 miliar diterima Rita terkait pelaksanaan proyek-proyek pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan.
Keenam, Rp25 miliar diterima politisi Golkar terkait pelaksanaan proyek-proyek pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. “Penerimaan uang sebesar Rp 3,2 miliar diterima terdakwa secara bertahap pada tahun 2016 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada RSUD Dayaku Raja Kota,” ujarnya.
Ketujuh, Rita menerima gratifikasi sebesar Rp 967 juta dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara. Kedelapan ia menerima gratifikasi Rp 343 juta atas proyek-proyek pada Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Kutai Kartanegara.
Kesembilan, penerimaan gratifikasi sebesar Rp 303 juta di tahun 2017 terkait proyek-proyek di Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Kesepuluh, penerimaan gratifikasi melalui Junaidi sebesar Rp 7,1 miliar terkait pelaksanaan proyek-proyek pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kesebelas, penerimaan uang sebesar Rp 67 miliar dari tahun 2012 hingga 2016 terkait proyek pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Atas perbuatannya, Rita didakwa Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (ik)
Discussion about this post