KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Bukan pekerjaan mudah meringkus komplotan pencuri sarang walet di wilayah Polres Barito Timur. Aparat kepolisian bahkan sampai harus melepaskan tembakan karena anggota komplotan yang diotaki warga Ampah Kota dengan anggota kuartet warga Jember ini berupaya melarikan diri.
Berbeda dengan AS alias IS (47), warga Ampah Kota yang jadi otak komplotan ini dan ditangkap di wilayah hukum Polres Bartim, empat tersangka lainnya diringkus di wilayah hukum Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Keempatnya diringkus saat hendak meninggalkan Kalimantan, terbang menuju Jawa.
Kapolres Bartim, AKBP Wahid Kurniawan mengungkapkan tertangkapnya semua pelaku berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan pernah melihat AS alias IS menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna putih di seberang sarang burung di Jalan Rangen. Ketika itu AS alias IS bersama lima orang tidak dikenal dan menempatkan orang tersebut di sebuah barak di Desa Rodok.
Tak berapa lama, anggota Polsek Dusun Tengah menangkap pelaku AS alias IS untuk dimintai keterangan. AS alias IS akhirnya mengakui perbuatannya. Ternyata, usai beraksi membobol sarang burung walet itu, Minggu (18/2) AS alias IS langsung kabur ke Banjarbaru, Kalsel dengan menerima imbalan Rp1,4 juta dan kembali ke Ampah.
Kapolsek Dusteng Iptu Safuanor langsung mengembangkan dan mengejar pelaku lainnya ke Banjarbaru. Didapat kabar, empat pelaku ini berniat hendak pulang ke Jember, Jawa Timur, melalui jalur udara.
Setelah tiba dan berkordinasi dengan Polres Banjarbaru, didapat infomasi para pelaku masih berada di salah satu hotel di Banjarbaru, dekat Bandar Udara Samsudin Noor.
Keempat pelaku asal Jember itu, SI (51), SP (41), SI alias PR (46), dan SJ (55), akhirnya ditangkap, Senin (19/2). Karena ada yang berupaya melarikan diri, terpaksa pelaku dilumpuhkan dengan tindakan kepolisian.
Dalam penangkapan pelaku pencuri walet, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa alat panen walet, 240 lembar sarang burung walet, uang tunai Rp687 ribu dan lima buah hp berbagai merk serta sandal pelaku dan lampu penerang kepala.
“Kelima pelaku pencurian ini dikenakan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun pidana penjara,” kata Kapolres Wahid Kurniawan.
Dari data kepolisian, ada 25 kasus pencurian sarang burung walet yang dilaporkan ke Polsek Dusun Tengah. Kejadian itu terjadi sejak 2017 hingga Februari 2018.
“Dengan tertangkapnya pelaku pencuri sarang burung ini, mudah-mudahan tidak ada lagi kasus pencurian sarang burung walet di wilayah Dusun Tengah atau di Kabupaten Barito Timur,” kata Wahid.
Kini AS alias IS (47), SI (51), SP (41), SI alias PR (46) dan SJ (55) diamankan di ruang tahanan Polres Bartim atas perbuatannya yang diduga melanggar pasal 363 KUHPidana. (tin)
Discussion about this post