KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Kepolisian Resor Barito Timur, Kalimantan Tengah berhasil menangkap komplotan lima orang pelaku pencurian sarang burung walet di Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah. Dari kelima pelaku, empat diantaranya berasal dari asal Jember, Jawa Timur.
Empat orang warga Jember itu adalah berinisial SI (51), SP (41), SI alias PR (46), dan SJ (55). Mereka masing-masing memiliki peran dalam kasus pencurian itu. Sedangkan satu orang lainnya adalah AS alias IS (47) yang merupakan warga Barombot, Kelurahan Ampah Kota. AS alias IS ditenggarai sebagai otak pelaku pencurian.
“Kelima pelaku pencurian ini dikenakan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun pidana penjara,” kata Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan SIK dalam jumpa pers hasil tangkapan pencuri walet di Mapolres Bartim, Kamis (22/2/2018).
Menurut Wahid, tertangkapnya semua pelaku berawal awal informasi masyarakat yang menerangkan pernah melihat AS alias IS menggunakan mobil avanza warna putih di seberang sarang burung di jalan Rangen RT 39. Ketika itu AS alias IS bersama lima orang tidak dikenal dan menempatkan orang tersebut disebuah barak di Desa Rodok.
Tak berapa lama, anggota polsek Dusteng menangkap pelaku AS alias IS untuk dimintai keterangan. AS alias IS akhirnya mengakui perbuatannya. Ternyata, usai beraksi membobol sarang burung walet itu, Minggu (18/02/2018) AS alias IS langsung kabur ke Banjar Baru, Kalsel dengan menerima imbalan Rp1,4 juta dan kembali ke Ampah.
Dari data kepolisian, ada 25 kasus pencurian sarang burung walet yang dilaporkan ke Polsek Dusun Tengah. Kejadian itu terjadi sejak 2017 hingga Februari 2018.
“Dengan tertangkapnya pelaku pencuri sarang burung ini, mudah-mudahan tidak ada lagi kasus pencurian sarang burung walet di wilayah Dusun Tengah atau di Kabupaten Barito Timur,” kata Wahid.
Kini AS alias IS (47), SI (51), SP (41), SI alias PR (46) dan SJ (55) diamankan di ruang tahanan Polres Bartim atas perbuatannya yang diduga melanggar pasal 363 KUHPidana. (tin)
Discussion about this post