KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Namanya Keris. Pria berusia 30 tahun, warga Jalan Kelayan, Kelurahan Kelayan Dalam, Banjarmasin, itu kini meringkuk di ruang tahanan Polres Pulang Pisau. Apa pasal?
Keris diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pulang Pisau pada Rabu (21/2) sekitar pukul 15.00 WIB. Dia menyimpan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima paket.
Keris ditangkap di RT.04/RW.04 Desa Buntoi, Kecamatan Kahayan Hilir, saat melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu yang disimpan disamping pohon pisang dekat rumah pelaku.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Dedy Sumarsono melalui Kasat Reskoba Iptu Sugiharso, Kamis (22/2/2018), membenarkan penangkapan Keris. “Iya, benar seperti itu,” katanya.
Menurutnya, hari itu, sekitar pukul 11.00 WIB, Satuan Resnarkoba Polres Pulpis mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah di Desa Buntoi, Kahayan Hilir, sering terjadi transaksi sabu-sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan melakukan pengamatan di sekitar rumah terlapor. Beberapa jam mengintai, polisi kemudian melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap Keris.
“Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dekat pohon pisang di depan rumah terlapor,” kata Sugiharso.
Keris pun langsung digelandang ke Mapolres Pulang Pisau. Barang bukti berupa lima bungkus plastik kecil berisikan kristal warna putih yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,41 gram, dua bungkus plastik klip kecil kosong, uang tunai Rp600 ribu, dan satu telepon genggam merek Mito ikut disita dan dibawa ke Mapolres sebagai barang bukti.
Keris kini dibidik dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (app)
Discussion about this post