KALAMANTHANA, Muara Teweh – Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah menggelar acara Talkshow. Kegiatan dalam rangka menciptakan pilkada dengan aman, tertib dan berkualitas serta nertralias ASN dalam mensukseskan pilkada Kabupaten Barito Utara tahun 2018.
Talkshow dihadiri Sekda Barito Utara Jainal Abidin, Kepala Dinas Kominfosandi Barut, M Iman Topik, Wakapolres Barut, Kompol Novianto Taryono, Ketua KPU Barut Alamsyah, Sekretaris Kesbangpol Barut, Ida Hotni Nababan dan Kabid Infokom Barut Rosmadianoor.
Jainal Abidin mengatakan, dengan dikeluarkannya aturan regulasi maka Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang ikut serta dalam kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati. Sanksi akan diberikan apabila ASN melanggar aturan yang telah diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Jainal Abidin bahwa sudah jelas ada aturan mengenai PNS/ASN harus bersikap netral dalam pelaksanaan kegiatan Pilkada. Untuk itu, kepada para PNS/ASN di wilayah Kabupaten Barito Utara, dihimbau untuk benar-benar menjaga sikap netralitasnya, sebab dalam pilkada ini ada rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar.
Ia juga mengatakan, bagi ASN/ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, maka sudah tentu ada sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan. “Kita selalu menghimbau kepada suruh PNS/ASN yang ada di daerah ini, agar menjaga netralitasnya,” katanya.
Menggunakan media sosial harus bijak, jangan sampai ikut dalam mengomentari, like, posting pada media sosial pasangan calon kepala daerah serta larangan dalam mengambil foto bersama dengan pasangan calon kepala daerah.
Kemudian ASN juga dilarang menjadi narasumber dalam hal apapun untuk menjaga netralitas dalam pemilu. Pemerintah Barito Utara sedang melakukan sosialisasi kepada semua SOPD, semua camat dan lurah terkait netralitas ASN dalam pemilu. “Sosialisai akan dilakukan terus menerus oleh pemerintah dalam netralitas ASN dalam pilkada,” kata Sekda Jainal Abidin.
Sementara Wakapolres Barut, Kompol Novianto Taryono, menjelaskan bahwa Polri dalam hal ini Polres Barut akan terus mengawal proses tahapan pilkada Barut dari awal hingga pelantikan nanti.
“Untuk pimpinan Polri sudah menyampaikan seluruh anggota Polri agar tidak ikut terlibat dalam kampanye pilkada apa lagi menggunakan sarana dan prasarana kantor. Bahkan anggota polri aktif tidak diperbolehkan menjadi paslon kepala daerah,” kata WakaPolres.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, M Iman Topik pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa media sosial adalah merupakan salah satu sarana strategis yang bisa gunakan sebagai sarana promosi, publikasi, edukasi, dan silaturahmi. Terlepas dari hal positif tadi media sosial juga bisa menjadi sarana informasi dalam menyebarkan berita yang bersifat tidak benar (hoaks).
“Dan ini akan menimbulkan polemik diberbagai instansi maupun masyarakat luas, bahkan berpotensi merusak tatanan masyarakat. Negara telah menetapkan UU No 11 tahun 2008 yang sudah dirubah dengan No 19 tahun 2016 yaitu UU ITE telah diatur penanganan pelanggaran di media sosial, sehingga dapat membatasi pelanggaran-pelanggaran yang akan dilakukan pengguna media sosial,” katanya.
Selain itu kata Iman Topik, negara melaui Kementrian Kominfosandi menerbitkan Permen Kominfo No 19 tahun 2014 tentang penanganan muatan internet bersifat negatif.
Dinas Kominfo dan Persandian Barut menghimbau kepada seluruh institusi dan juga masyarakat khususnya di Kabupaten Barito Utara lebih bijak dalam menyikapi berita-berita di media sosial yang sekarang dengan mudahnya diakses dan harus dicek kebenarannya dengan melakukan perbandingan dengan media-media lain.(ss)
Discussion about this post