KALAMANTHANA, Martapura – Apa yang dilakukan dua pegawai Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan ini, sungguh nekat, memalukan, dan mencoreng lembaga pemerintahan. Bayangkan, berani-beraninya mereka menghisap narkoba sabu-sabu di fasilitas milik negara.
Keduanya adalah RH dan FR. RH diketahui berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Banjar. Sedangkan FR masih tenaga honorer. Keduanya diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar di Setkab Banjar pada Jumat (23/2) sore.
“Penangkapan dilakukan Jumat sore di salah satu ruangan Sekretariat Pemkab Banjar. Saat itu ditemukan paket sabu-sabu dan peralatan hisap yang diduga habis dikonsumsi keduanya,” ujar Kapolres Banjar, AKBP Takdir Mattanete di Martapura, Sabtu (24/2/2018).
Kapolres yang didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Achmad Jarkasi menyatakan saat penangkapan itu, keduanya tidak bisa mengelak karena ditemukan sisa paket sabu-sabu dan peralatan isapnya.
Jarkasi menambahkan, selain melakukan pemeriksaan di ruang kerja tersangka, petugas juga menggeledah sepeda motor milik keduanya, tetapi tidak ditemukan barang bukti narkoba lainnya.
“Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang ditemukan hanya di ruangan kerja tersangka, dimotornya tidak ada. Setelah itu, keduanya langsung di bawa petugas ke Mapolres dan ditahan,” ucap Jarkasi.
Keduanya kini dibisik persoalan pelanggaran pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.
“Keduanya ditahan di sel Mapolres Banjar dan kami masih mengembangkan kasusnya terutama untuk mengungkap jaringan pengedar yang menjual sabu-sabu itu,” kata Jarkasi. (ik)
Discussion about this post