KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Puluhan truck pengangkut batubara milik PT. Bara Prima Mandiri Kabupaten Barito Selatan yang melintasi ruas Jalan Negara di tahan oleh warga Desa Puri Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (24/2/2018) petang.
Kepala Desa Puri Iwan Sudarmaji yang juga koordinator kegiatan penahanan hauling angkutan batubara milik PT Bara Prima Mandiri(BPM) mengatakan, pihaknya sangat terganggu dengan adanya aktivitas angkutan batubara tersebut, sementara ijin pengangkutan yang membolehkan mengunakan jalan negara itu tidak ada, sehingga truk pengangkut barubara dulu sampai ada penjelasan resmi dari pejabat berwenang.
Lebih lanjut, Iwan Sudarmaji mengatakan penahanan hauling angkutan batubara yang mengunakan jalan negara ini juga telah diketahui oleh pihak aparat keamanan, dalam hal ini Polsek Dusun Tengah, serta telah dilaporkan secara langsung kepada Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran, untuk ditindak lanjuti.
Berdasarkan data yang diperoleh dari lapangan, sedikitnya ada 14 unit jenis dump truck bermuatan penuh batubara milik PT Bara Prima Mandiri yang diproduksi di wilayah Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan itu, diparkir berjejer disisi jalan dan dijaga oleh puluhan warga Desa Puri.
Sementara itu Kapolres Barito Timur, AKBP Wahid Kurniawan ketika dikonfiramasi melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Safuanor membernarkan aksi warga Desa Puri yang melakukan penahanan terhadap sedikinya 14 Dump Truck bermuatan Batu Bara Milik PT Bara Prima Mandiri.
Penahanan, sampai saat ini tetap berlangsung sampai dengan adanya keputusan dari Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran terkait permasalahan tersebut, dan kepala desa Puri telah membuat pernyataan tertulis dan bertanggungjawab atas aksi tersebut katanya. (tin)
Discussion about this post