KALAMANTHANA, Palangka Raya – Masih belum adanya titik temu penyelesaian sengketa wilayah antara Kabupaten Kapuas dan Gunung Mas, dikhawatirkan akan menimbulkan keresahan pada masyarakat kedua kabupaten ini jika dibiarkan berlarut-larut.
Untuk itu hendaknya, Pemkab Kapuas dan Gunung Mas segera menyelesaikan batas wilayah tersebut, agar penduduk setempat bisa mendapat kepastian dan tidak menimbulkan permasalahan yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kami minta agar kedua pemerintah daerah dapat menentukan batas wilayah itu masuk bagian mana, tapi bukan dari keinginan pemerintah atau masyarakat. Karena waktu pemekaran dulu, ada batas wilayah yang ditentukan dengan titik koordinat. Titik koordinat itu hendaknya ditelusuri,” kata anggota Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, di Palangka Raya.
Seperti diketahui, Kabupaten Gunung Mas mengklaim wilayah Mampai berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Gumas. Sedangkan Kabupaten Kapuas mengklaim wilayah Mampai bersadarkan Permendagri Nomor 75 tahun 2013.
Bahkan, Kabupaten Kapuas telah menetapkan Desa Mampai Jaya di wilayah Mampai. Sementara Kabupaten Gumas menyatakan wilayah Mampai bagian dari Desa Taja Urap, Kecamatan Tewah dan penduduk di Mampai mayoritas penduduk Kabupaten Gumas. (tva)
Discussion about this post