KALAMANTHANA, Paringin – Lagi asyik bertransaksi carnophen alias zenith, RH, warga Desa Galumbang, Kecamatan Juai, ditangkap aparat Polsek Halong, Polres Balangan di Desa Halong, Minggu (25/2) tengah malam, sekitar pukul 22.30 Wita. Tak hanya RH, polisi kemudian juga meringkus pemasoknya, SB.
Keduanya ditangkap aparat di RT 02 Desa Halong, Balangan. Jika RH warga Desa Galumbang, maka SB adalah warga Desa Binjai Punggal, Kecamatan Halong.
Penangkapan ini terjadi berkat informasi yang dihimpun petugas dari beberapa warga yang menyebutkan sering terjadi transaksi jual beli obat daftar G di Desa Halong. Informasi tersebut langsung disikapi Kanit Reskrim Polsek Halong, Bripka Ruslan beserta personelnya dan dilakukan penyelidikan.
Baru pada Minggu (25/2) pukul 22.30 Wita, petugas mendapatkan terlapor, RH di Desa Halong RT 02 sedang menjual obat daftar G diduga zenith kepada pembelinya. Saat digeledah didapati barang bukti 16 butir diduga zenith pada RH dan 20 butir pada pembeli.
Setelah dilakukan interogasi, informasi menyebutkan bahwa RH mendapatkan obat daftar G jenis carnophen merk Zenith tersebut dari SB, warga Desa Binjai Punggal.
Tak menunggu lama, petugas langsung melakukan pencarian guna dilakukan penangkapan. Baru pada Senin (26/12/2018) sekitar jam 05.00 Wita di Desa Binjai Punggal, SB berhasil dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan.
Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni melalui Kapolsek Halong AKP Toto Herryanto membenarkan penangkapan pengedar obat daftar G tersebut. “Dua pengedar obat daftar G diduga zenith berhasil ditangkap, keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kami,” katanya. (ik)
Discussion about this post