KALAMANTHANA, Penajam – Seperti pepatah, sekali merangkuh dayung, dua-tiga pulau terlampaui. Sekali melakukan operasi, Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara meringkus sekaligus tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Binuang, Kecamatan Sepaku.
Selain Abidin Dahlan (50), Tim Opsnal Satreskoba juga meringkus dan menetapkan Rusdianto (27) sebagai tersangka. Bahkan, ada pula seorang wanita, Suliati (47), terseret-seret dalam kasus ini.
Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar, melalui Kasat Reskoba Iptu Tri Riswanto, Senin (26/2/2018) menyampaikan, kedatangan Rusdianto ke rumah Abidin Dahlan di RT 009 Desa Binuang, memunculkan kecurigaan pada aparat.
Saat dilakukan penggeledahan badan pada Minggu (25/2) sekitar pukul 15.30 Wita itu, petugas tak menemukan bukti dari Rusdianto. Tapi, aparat tak patah arang. Anggota Tim Opsnal meminta Rusdianto menunjukkan rumahnya.
Abidin sendiri sempat memberikan informasi bahwa Rusdianto termasuk salah satu pemain narkoba jenis sabu-sabu ini. Aparat pun menangkap Rusdianto. Tak hanya Rusdianto, petugas kemudian juga mengamankan Suliati.
Petugas tentu punya bukti sebelum melakukan penangkapan. Buktinya yang telak-telak adalah ditemukannya 27 paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna putih biru, kemudian dimasukkan kembali ke dalam dompet besar berwarna biru. Dompet berisikan sabu-sabu itu ditemukan di dalam kamar.
Ternyata, 27 paket sabu-sabu dengan berat 16,30 gram itu adalah milik Rusdianto yang dititipkan kepada Suliati. Maka, Rusdianto dan Suliati pun digiring ke Satuan Reskoba Polres PPU.
Sebelumnya, aparat Satreskoba Polres PPU meringkus Abidin pada Minggu (25/2) sore sekitar pukul 15.00 Wita di rumahnya. Dia tak dapat berkutik karena aparat menemukan bukti-bukti yang meyakinkan.
Kapolres PPU AKBP Sabil Umar melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Riswanto, Senin (26/2/2018), menyebutkan penangkapan terhadap Abidin berawal sari penyelidikan yang dilakukan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres PPU. Tim Opsnal mendapat informasi, di sebuah rumah di Desa Binuang, Kecamatan Sepaku, kerap terjadi transaksi jual beli sabu-sabu.
Minggu sore itu, tim mendatangi rumah tersebut dan melihat Abidin di depan rumahnya. Pria berusia 50 tahun itu pun langsung diamankan dan dibawa ke dalam rumahnya.
Ternyata informasi yang didapat Tim Opsnal benar adanya. Setelah melakukan penggeledahan badan dan rumah, ditemukan delapan paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,88 gram. Tim menemukan satu paket sabu-sabu di dalam amplop, dan tujuh paket lainnya di dalam sebuah tdos.
Memperkuat bukti Abidin sebagai tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu, aparat juga menemukan sejumlah benda lainnya seperti 17 plastik c-tik, satu timbangan digital merek Camry, satu unit telepon genggam Nokia, dua pipet kaca, dan satu korek api. (myu)
Discussion about this post