KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas menemukan ribuan potong kayu log yang sudah dirakit di daerah aliran sungai (DAS) Kapuas, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Kayu yang diduga hasil pembalakan liar tersebut ditemukan pada Sabtu (24/2/2018), sekitar pukul 13.00 WIB saat petugas gabungan dari Polres Kapuas, Polsek Mantangai dan Ditkrimsus Polda Kalteng melakukan patroli perairan di DAS Kapuas Kecamatan Mantangai.
Direktur Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Kalteng Kombes Pol Sumarto mengungkapkan, kayu tersebut ditemukan pihaknya di tiga titik lokasi yaitu di Desa Kalumpang, Desa Katunjung dan Desa Mantangai Hulu Kecamatan Mantangai.
“Jumlah keseluruhan kayu log yang kita temukan sebanyak 3.500 potong yang sudah dirakit. Terkait dengan penemuan ini kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku yang diduga melakukan illegal loging ini,” ujar Sumarto di Kuala Kapuas, Selasa (27/2/2018).
Kapolres Kapuas, AKBP Sachroni Anwar, merincikan bahwa tiga lokasi penemuan kayu log 3.500 potong tersebut meliputi Desa Kalumpang sebanyak 1.000 potong, Desa Katunjung 1.000 potong dan Desa Mantangai Hulu sebanyak 1.500 potong dengan jenis kayu semuanya adalah rimba campuran.
“Untuk pelakunya sampai saat ini masih dalam penyelidikan dan kita juga akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan, karena pengalaman kita kemarin berkoordinasi dengan pengadilan yang mana tindak lanjutnya adalah dilaksanakan pelelangan,” terang Sachroni. (is)
Discussion about this post