KALAMANTHANA, Sampit – Tim Cobra Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kembali mematok korban. Kali ini, dua tersangka pengedar sabu-sabu di Kota Sampit.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin (26/2) sore di sejumlah tempat. Barang bukti yang diamankan hampir sebanyak satu ons sabu-sabu dengan nilai ratusan juta rupiah.
Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar pada gelar barang bukti di tempat kejadian perkara, mengatakan satu orang bandar yang ditangkap hasil pengembangan setelah tersangka pertama diringkus petugas berinisial Mhd (47) di sebuah barak di Gang Baruna, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Setelah dilakukan penggeledahan tempat, dari tangan Mhd polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sabu sebanyak 8 paket.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan Satreskrim Narkoba Kotim kembali menangkap satu tersangka lain, yakni Stj (41) yang sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan. Stj diamankan di barak lainnya di Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang.
“Mereka bisa kita ringkus hasil laporan dari masyarakat, makanya petugas langsung bergerak untuk menangkap mereka,” kata Kapolres. (ik)
Discussion about this post