KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dari hasil reses yang dilakukannya anggota DPRD KalImantan Tengah dari daerah pemilihan III ke Kabupaten Lamandau, sehubungan pengalihan wewenang bidang pendidikan ke provinsi, khususnya SMA/SMK dan SLB, sebuah temuan menyedihkan terungkap.
Kepada anggota DPRD, Pemerintah Kabupaten Lamandau meminta ketegasan pengawasan Pemprov Kalteng terhadap kinerja, keaktifan dan kedisiplinan tenaga pengajar di sana.
“Sejak kewenangan berpindah ke provinsi, tingkat keaktifan dan disiplin guru menurun karena jauhnya pengawasan. Sementara kewenangan kabupaten tidak ada untuk mengawasi,” kata anggota DPRD Kalteng, Jimin di Palangka Raya, Selasa (27/2/2018).
Tak hanya itu, para tenaga pengajar juga minta agar untuk mengurus kenaikan pangkat dan urusan lain dapat dipermudah. Pasalnya proses kepengurusan yang lain jauh ke provinsi sangat berpengaruh dalam tugas dan proses belajar mengajar.
Kemudian juga dapat mendata kembali sarana prasarana SMA/SMK, termasuk fasilitas atau ujian berbasis komputer. Di samping ada permintaan untuk meninjau kembali setiap usulan kepindahan guru SMA/SMK, karena di kabupaten masih terbatas jumlah guru kelas ataupun guru bidang studi.
“Perhatikan kembali atau pihak Dinas Pendidikan tentang guru tidak tetap (GTT)/kontrak dalam segi kesejahteraan dan penghasilan agar disesuaikan dengan daerah dimana guru mengajar,” imbuhnya. (tva)
Discussion about this post