KALAMANTHANA, Jakarta – Setelah Rita Widyasari dan Khairudin, kini giliran Hery Susanto Gun alias Abun yang bakal menyusul ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Berkas perkaranya sudah dikirim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor.
Berkas itu sendiri dikirim KPK ke Pengadilan Tipikor pada Senin (26/2) lalu. Berkas diberi nomor registrasi 18/Pid.Sus-TKP/2018/PNJkt.Pst. KPK pun sudah menunjuk Fitroh Rohcahyanto sebagai jaksa penuntut umum pada perkara suap ini.
Abun yang disebut-sebut sebagai orang kuat Samarinda itu menjadi terdakwa lantaran diduga menyuap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp6 miliar. Suap itu untuk mendapatkan izin perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam sidang dengan terdakwa Rita Widyasari dan Khairudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, pekan lalu, jaksa membeberkan bagaimana kasus suap ini terjadi terkait keluarnya izin perkebunan kelapa sawit untuk perusahaan Abun itu.
“Terdakwa Rita Widyaari selaku Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 menerima uang dari Hery Susanto Gun alias Abun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima yang seluruhnya sejumlah Rp6 miliar sebagai imbalan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Rita mengenal Abun yang merupakan teman baik ayah Rita, Syaukani HR. Abun sejak 2009 sebagai Dirut PT Sawit Golden Prima yang telah mengajukan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di kabupaten Kukar, namun ada tumpang tindih atas permohonan izin lokasi.
Penyebabnya karena sudah pernah diterbitkan pertimbangan teknis pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kukar atas nama PT Gunung Surya dan PT Mangulai Prima Energi untuk perkebunan kelapa sawit.
Sebagian lokasi yang diajukan juga telah dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Kartika Kapuas Sari sehingga sampai Mei 2010 izin lokasi tidak terbit.
Untuk memperlancar pengurusan izin lokasi itu, Abun memerintahkan stafnya Hanny Kristianto untuk mendekati Rita. Hanny pun meminta agar Rita segera menandatangani izin lokasi PT Sawit Golden Prima.
Atas permintaan tersebut, terdakwa menghubungi Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Kabupaten Kukar Ismed Ade Baramuli dan menanyakan perkembangan izin dan dijawab masih dalam proses.
“Terdakwa lalu memerintahkan Ismed segera menyiapkan draf surat keputusan izin lokasi tersebut,” kata jaksa Fitroh.
Selanjutnya surat keputusan izin lokasi seluas 16 ribu hektare itu disiapkan berikut stempel bupati Kukar. Surat dibawa Abun, Ismed dan Timotheus Mangintang ke rumah Rita.
Rita lalu menandatangani surat izin tersebut padahal belum ada paraf dari pejabat terkait. Surat itu juga bertentangan dengan aturan yang menyatakan maksimal luas lahan perkebunan satu perusahaan adalah 15 ribu hektar.
“Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan, terdakwa menerima uang dari Hery Susanto Gun alias Abun sebesar Rp6 miliar melalui rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa pada 22 Juli 2010 sebesar Rp1 miliar dan pada 5 Agustus 2010 sebesar Rp5 miliar,” kata jaksa. (ik)
Discussion about this post