KALAMANTHANA, Jakarta – Nama klub sepak bola profesional Tenggarong, Mitra Kukar, ikut disebut-sebut pada sidang kasus dugaan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Mitra Kukar, satu dari dua klub anggota Liga 1 dari Kalimantan Timur, disebut-sebut terkait dengan pembelian rumah di kawasan Tenggarong. Rumah tersebut dibeli Ibrahim, orang kepercayaan Rita Widyasari seharga Rp1,5 miliar. Rita sendiri termasuk salah satu pembina klub kebanggaan masyarakat Kutai Kartanegara itu.
Bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibrahim mengakui pernah membeli rumah itu. Rumah tersebut milik seseorang bernama Chairil Anwar. Setelah pembeliannya dilunasi, diawali dengan uang muka atau DP senilai Rp500 juta, rumah tersebut langsung dibaliknamakan.
“Pertama bayar uang muka dulu, seingat saya kalau nggak Rp500 juta atau Rp1 miliar dulu, tapi setelah balik nama baru lunas,” ucap Ibrahim.
Ibrahim dalam kesaksiannya menyatakan rumah tersebut dibaliknamakan menjadi Roni Fauzan. Perintah balik nama atas nama Roni Fauzan, menurutnya, datang dari Rita. Roni sendiri diketahui sebagai sepupu Rita Widyasari dan pernah jadi manajer Mitra Kukar.
Kuasa hukum Rita Widyasari menyebutkan kliennya membeli rumah itu untuk tempat istirahat pemain Mitra Kukar. Roni Fauzan diakui sebagai manajer klub Liga 1 asal Tenggarong itu.
Rita Widyasari juga didakwa menerima uang gratifikasi Rp 469.465.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Gratifikasi itu diterima melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, yang juga anggota Tim 11 pemenangan Bupati Rita.
Khairudin disebut jaksa awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita Widyasari mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.
Namun, saat Rita dilantik menjadi Bupati Kukar, Khairudin diminta Rita mengkondisikan izin proyek-proyek di Kukar. Oleh sebab itu, Khairudin mengundurkan diri dari anggota DPRD Kukar. (ik)
Discussion about this post