KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas memfasilitasi pertemuan kelompok tani Handil Sepundu dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Lifere Agro Kapuas (LAK), Kamis (1/3/2018).
Pertemuan yang berlangsung di ruang Komisi II DPRD Kapuas saat itu dipimpin anggota Komisi II H Wahyudinata dengan pembahasan terkait tuntutan ganti rugi lahan.
“Pertemuan hari ini terkait dengan tuntutan ganti rugi lahan milik masyarakat Kelompok Tani Handil Sepundu yang dilaporkan dicaplok oleh perusahaan PT LAK,” kata Wahyudinata kepada KALAMANTHANA usai pertemuan.
Adapun jumlah legal surat kepemilihan lahan masyarakat baik berupa sertifikat maupun SKT (surat keterangan tanah) sebanyak 362 surat. “Rata-rata sertifikat maupun SKT itu ditandatangani pada tahun 1997,” ujarnya.
Pada intinya, lanjut Wahyu, dalam pertemuan tadi pihak perusahaan Lifere Agro Kapuas menyambut baik dalam rangka penyelesaian. “Tetapi pihak PT LAK akan mencari fakta faktual dulu di lapangan. Tentunya pada tanggal 9 Maret 2018 ini mereka akan melakukan titik koordinat bersama,” katanya.
Ditambahkan politisi Partai Nasdem ini, dalam hal ini pihaknya dari Komisi II DPRD hanya memfasilitasi saja dan mendorong pihak perusahaan untuk menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat tersebut. “Kita berharap kepada perusahaan agar secepatnya saja masalah ini diselesaikan,” pungkasnya. (is/adv)
Discussion about this post