KALAMANTHANA, Tenggarong – DP tak berkutik. Polisi menemukan barang bukti yang membuatnya tak bisa mengelak. Maka, pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu ini pun harus meringkuk di ruang tahanan polisi.
Jumat (2/3) itu menjadi malam yang sial bagi DP. Cukup banyak paket sabu-sabu yang dia siapkan. Sudah terbayang pula keuntungan yang bisa dinikmati. Tapi, langkah sigap aparat Polres Kutai Kartanegara, membuyarkan mimpinya.
Dia ditangkap di Gang Merak, Jalan Tahir, Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. “Saat itu sekitar pukul 21.30 Wita, pelaku berinisial DP hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Aparat menghentikan dan menangkapnya,” kata Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Anwar Haidar melalui Kasubag Humas AKP Urip Widodo, membenarkan.
Menurutnya, penangkapan terhadap DP bermula dari informasi yang didapatkan aparat dari masyarakat. Berbekal info tersebut, aparat langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi, dan mengamankannya.
Dari tangan pelaku, anggota Polres Kukar menemukan barang bukti berupa 23 paket berisi sabuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Berat bersihnya sekitar 2,5 gram. Selain itu, aparat juga menyita uang Rp300 ribu yang diduga hasil dari penjualan barang haran tersebut.
“Ada juga diamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Samsung,” tambahnya.
DP pun digelandang ke Mapolsek Muara Jawa. “Dia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Urip. (ik)
Discussion about this post